Rabu, 09/05/2012
Jakarta Petugas Stasiun Depok Baru menangkap seorang penumpang yang mencoba menggunakan tiket bekas untuk naik KRL. Penumpang gelap ini kemudian dihukum membeli 100 lembar tiket KRL Commuter Line senilai Rp 600 ribu.
"Awalnya sempat kita bawa ke Polsek Pancoran Mas tapi karena tidak ada pasal yang menjerat karena hanya menghapus tanggal tiket. Akhirnya polisi meminta diselesaikan secara internal," kata Kepala Penertiban Daops I PT KA Ahmad Sujadi kepada detikcom, Rabu (9/5/2012).
Sujadi mengatakan, saat itu Mistar turun dari KRL Commuter Line di Stasiun Depok. Kemudian dia mencoba keluar dari stasiun tersebut dengan menggunakan tiket yang dipegangnya. "Saat itu di dalam kereta mungkin padat jadi tidak diperiksa, kemudian baru diperiksa di pintu keluar oleh petugas," katanya.
Saat keluar stasiun petugas curiga dengan tanggal yang tertera di tiket tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan. Setelah diperiksa ketahuanlah Mistar menggunakan tiket bekas.
"Dia pakai tiket bekas akhirnya dia didenda dan diharuskan membeli 100 tiket KRL Commuter Line," katanya.
Tiga Petugas Dipecat
Selain penumpang, ada juga oknum petugas yang mencoba meraup keuntungan dengan menjual tiket bekas ke penumpang. PT KAI sudah memecat tiga orang pegawainya pada April lalu terkait kasus ini.
"Sudah ada tiga orang yang kita pecat, terdiri dari dua orang petugas pemeriksaan karcis dan satu orang petugas loket," kata Sujadi.
Sujadi mengatakan, petugas-petugas ini menyeleksi tiket-tiket yang masih bagus dan rapi saat diserahkan penumpang keluar stasiun. Kemudian tiket-tiket ini dikirim ke stasiun lain dan dijual lagi ke penumpang yang baru.
"Kita akan tindak tegas kalau memang ada oknum yang terlibat," katanya.
(author unknown) 09 May, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar