Hakim Tolak Sita Uang Rp1 M dari Rekening Nunun

Ada apa dengan Keadilan di negeri ini?


[imagetag]
Quote:

Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Nunun Nurbaeti membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. FOTO : Fanny Octavianus/ANTARA
Sumber : beritasatu.com
Quote:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penyitaan uang Rp1 miliar yang terdapat di rekening milik Nunun Nurbaetie.

Tuntutan perampasan uang Rp1 miliar dari rekening Nunun dinilai tidak tepat.

Dalam sidang vonis kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, anggota Majelis Hakim Sofialdi mengatakan tuntutan untuk merampas uang tersebut tidak sesuai dengan dakwaan.

"Soal tuntutan perampasan uang Rp1 miliar, adalah tidak tepat. Bahwa terdakwa dalam perkara ini terbukti melanggar dakwaan pertama pasal 5 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau disebut dengan pemberi suap," kata Sofialdi, hari ini.

Sofialdi menjelaskan, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa cek perjalanan sebanyak 20 lembar dari Bank International Indonesia (BII) itu tidak sampai ke tangan anggota DPR.

"Cek perjalanan sebanyak 20 lembar adalah bagian dari 480 lembar cek perjalanan BII, tapi cek perjalanan tersebut tidak terbukti sampai ke tangan anggota DPR sehingga uang tersebut masih dalam penguasaan terdakwa," kata Sofialdi.

Selain itu, kata Sofialdi, uang di di rekening BII milik Nunun juga jumlah tidak sampai Rp1 miliar. Dalam tuntutannya, JPU KPK meminta Majelis Hakim untuk merampas uang senilai Rp1 miliar yang terdapat di rekening BII milik Nunun.

Uang tersebut diduga merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang ditujukan untuk mantan anggota DPR komisi IX DPR Periode 1999-2004. Nunun memerintah Sumarni, sekretaris pribadinya, untuk mencairkan cek sebanyak 20 lembar senilai Rp1 miliar segera setelah proses penyerahan cek perjalanan ke mantan anggota DPR Komisi IX DPR periode 1999-2004.

Hari ini, Nunun Nurbaetie divonis dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sudjatmiko menilai Nunun telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004

KamuSiapa 09 May, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...