Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengamankan enam pelajar yang diduga melakukan perbuatan maksiat di sebuah warung di Kampung Tinggam Talu, Kecamatan Talamau. Warung tersebut bernama 'Warung Ceper', milik seorang warga bernama Kurik (30).
"Keenam pelajar itu diamankan karena tertangkap tangan saat melakukan perbuatan mengarah ke maksiat," kata Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Abdi Surya, di Simpang Ampek, Minggu (6/5/2012).
Dia mengatakan, warung tersebut telah menjadi incaran petugas karena diduga membiarkan pengunjungnya berbuat maksiat. Lokasi warung itu jauh dari jalan raya dan berada di dalam kebun sehingga luput dari pantauan masyarakat.
Adapun keenam pelajar yang diamankan itu berinisial RC (19), RN (18), SR (18), RK (19), AS (18), dan IS (16). Mereka masih duduk di kelas II di beberapa SMA di daerah itu. Abdi menjelaskan, para pelajar tersebut tertangkap tangan anggota Satpol PP yang kebetulan sedang melakukan razia di sekitar lokasi.
"Saat tertangkap tangan, perbuatan mereka sudah melampaui batas kewajaran dan tidak lagi mengenal rasa malu. Saat petugas datang, mereka sedang buka baju sambil berciuman," jelas Abdi.
Setelah itu, pihaknya langsung mengamankan keenam pelajar itu ke kantor Satpol PP Pasaman Barat. Kepada penyidik, keenam pelajar itu mengaku masih berpacaran. Petugas langsung membuat surat perjanjian karena mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2009 tentang Penyakit Masyarakat.
"Kami memanggil orang tua mereka dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi. Setelah diberikan arahan dan nasihat, enam orang sumber
"Keenam pelajar itu diamankan karena tertangkap tangan saat melakukan perbuatan mengarah ke maksiat," kata Kepala Satpol PP Pasaman Barat, Abdi Surya, di Simpang Ampek, Minggu (6/5/2012).
Dia mengatakan, warung tersebut telah menjadi incaran petugas karena diduga membiarkan pengunjungnya berbuat maksiat. Lokasi warung itu jauh dari jalan raya dan berada di dalam kebun sehingga luput dari pantauan masyarakat.
Adapun keenam pelajar yang diamankan itu berinisial RC (19), RN (18), SR (18), RK (19), AS (18), dan IS (16). Mereka masih duduk di kelas II di beberapa SMA di daerah itu. Abdi menjelaskan, para pelajar tersebut tertangkap tangan anggota Satpol PP yang kebetulan sedang melakukan razia di sekitar lokasi.
"Saat tertangkap tangan, perbuatan mereka sudah melampaui batas kewajaran dan tidak lagi mengenal rasa malu. Saat petugas datang, mereka sedang buka baju sambil berciuman," jelas Abdi.
Setelah itu, pihaknya langsung mengamankan keenam pelajar itu ke kantor Satpol PP Pasaman Barat. Kepada penyidik, keenam pelajar itu mengaku masih berpacaran. Petugas langsung membuat surat perjanjian karena mereka telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 05 tahun 2009 tentang Penyakit Masyarakat.
"Kami memanggil orang tua mereka dan membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi. Setelah diberikan arahan dan nasihat, enam orang sumber
ri4nx 09 May, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar