Terdakwa kasus suap cek pelawat Nunun Nurbaeti diputus bersalah dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Tidak hanya itu, istri mantan wakapolri, Adang Dardjatu itu juga jatuhi hukuman denda Rp 150 juta rupiah dengan susider 3 bulan kurungan.
Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini lebih rendah dari tunutan JPU KPK, yakni empat tahun penjara Jaksa meminta dia harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta serta meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara.
Terhadap putusan tersebut, Nunun Nurbaeti menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir dalam putusan ini.
"Oleh kerena itu, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Majelis memberikan waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan," Kata Hakim Sudjatmiko. smber
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada terdakwa dengan pidana selama 2 tahun 6 bulan," ujar ketua majelis hakim, Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/5/2012).
Tidak hanya itu, istri mantan wakapolri, Adang Dardjatu itu juga jatuhi hukuman denda Rp 150 juta rupiah dengan susider 3 bulan kurungan.
Nunun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini lebih rendah dari tunutan JPU KPK, yakni empat tahun penjara Jaksa meminta dia harus membayar uang denda sebesar Rp 200 juta serta meminta uang Rp 1 miliar yang dicairkan oleh sekretaris Nunun, Sumarni, dirampas untuk negara.
Terhadap putusan tersebut, Nunun Nurbaeti menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir dalam putusan ini.
"Oleh kerena itu, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Majelis memberikan waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan," Kata Hakim Sudjatmiko. smber
ri4nx 09 May, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar