BI Menindaklanjuti masalah Penawaran KTA

BI Menindaklanjuti masalah Penawaran KTA

Bank Indonesia (BI) segera menindaklanjuti penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) via pesan singkat alias SMS yang semakin marak. Bank sentral bakal membawa masalah tersebut langsung kepada pengawasan bank untuk meminta keterangan bank yang bersangkutan yakni Standard Chartered Bank.

"Kalau itu memang berasal dari bank tertentu akan kita sampaikan kepada pengawasan bank," kata Juru Bicara BI, Difi Johansyah, Selasa (8/5/2012).

Menurut Difi, BI pernah membuka layanan pengaduan masyarakat yang merasa terganggu oleh bank yang menawarkan KTA. Namun, Difi mengatakan untuk saat ini layanan tersebut sudah ditutup karena laporan semakin berkurang.

"Sudah ditutup layanan tersebut. Karena sudah kita lakukan penindakan di awal tahun lalu," ungkapnya.

Difi mengakui, awal tahun lalu memang banyak laporan dari masyarakat terkait penawaran KTA yang meresahkan nasabah.

"Per Februari 2011 kemarin BI menerima 9.000 laporan nasabah, sampai awal Maret 2011 saja sudah terdapat 11.000 keluhan masyarakat," ungkapnya.

Difi menjelaskan dari 11.000 pengaduan tersebut, hanya 15% atau sekitar 1.650 SMS yang menyebutkan nama bank secara jelas, sedangkan sisanya tidak menyebutkan asal bank. Bank-bank yang disebutkan dalam SMS tersebut langsung dilaporkan ditindaklanjuti oleh biro pengawasan Bank Indonesia.

Difi melanjutkan, bank sentral akan mengenakan sanksi kepada bank sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/6/PBI/2005 tentang transparansi produk dan pengguna data pribadi nasabah. Menurut Difi, beberapa bank yang mendapat teguran langsung menyatakan akan menghentikan cara penjualan kredit tanpa agunan melalui SMS tersebut.

Sebelumnya diberitakan, penawaran KTA via pesan singkat alias SMS semakin marak. Setelah sempat tidak ada lagi laporan dari masyarakat kepada Bank Indonesia (BI), ternyata belakangan masyarakat kembali mengeluhkan SMS promo yang mengganggu tersebut. Bank yang gencar adalah Standard Chartered Bank.

Sumber : vibiznews

bubblegum 08 May, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...