Jakarta Badan Kehormatan (BK) DPR memberikan sanksi kepada Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, terkait hilangnya ayat tembakau. Apakah temuan BK yang membuat Ribka tak boleh memimpin rapat Pansus dan Panja ini?
BK DPR memang tidak sepenuhnya menyalahkan Ribka Tjiptaning. Tapi sebagai pimpinan Pansus RUU Kesehatan, Ribka dianggap paling bertanggungjawab terhadap hilangnya ayat tembakau.
Dalam rapat Pansus RUU Kesehatan memang sempat ada rencana menghilangkan salah satu ayat di RUU Kesehatan. Namun dalam rapat terakhir, rencana itu diurungkan.
"Memang pada saat hampir selesai rapat dengan Menkes itu memang ada upaya atau pemikiran atau gagasan menghilangkan, tapi kemudian dibatalkan," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Karena itu kemudian dalam paripurna DPR laporan yang dibacakan di paripurna DPR lengkap. Sayangnya, draf yang dikirim ke Setneg berbeda minus satu ayat yang dipeributkan.
"Yang dikirim ke setneg itu kelalaian sekretariat. Sehingga yang disampaikan berbeda dengan yang dibacakan di paripurna. Jadi ini kesalahan staf kesekjenan, tapi kita belum tahu siapa," kata Ribka.
Penyelidikan BK pun dihentikan setelah mengeluarkan sanksi melarang Ribka memimpin rapat Panja dan Pansus. Apalagi Ribka pernah menjelaskan kasus ini sudah SP3.
"Kita menanggapi pelanggaran etika. Ada hal yang penegak hukum ini terpisah dari ini. Kami mendengar dari yang bersangkutan kasusnya sudah SP3," tandasnya.
BK DPR memang tidak sepenuhnya menyalahkan Ribka Tjiptaning. Tapi sebagai pimpinan Pansus RUU Kesehatan, Ribka dianggap paling bertanggungjawab terhadap hilangnya ayat tembakau.
Dalam rapat Pansus RUU Kesehatan memang sempat ada rencana menghilangkan salah satu ayat di RUU Kesehatan. Namun dalam rapat terakhir, rencana itu diurungkan.
"Memang pada saat hampir selesai rapat dengan Menkes itu memang ada upaya atau pemikiran atau gagasan menghilangkan, tapi kemudian dibatalkan," kata Ketua BK DPR, M Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4/2012).
Karena itu kemudian dalam paripurna DPR laporan yang dibacakan di paripurna DPR lengkap. Sayangnya, draf yang dikirim ke Setneg berbeda minus satu ayat yang dipeributkan.
"Yang dikirim ke setneg itu kelalaian sekretariat. Sehingga yang disampaikan berbeda dengan yang dibacakan di paripurna. Jadi ini kesalahan staf kesekjenan, tapi kita belum tahu siapa," kata Ribka.
Penyelidikan BK pun dihentikan setelah mengeluarkan sanksi melarang Ribka memimpin rapat Panja dan Pansus. Apalagi Ribka pernah menjelaskan kasus ini sudah SP3.
"Kita menanggapi pelanggaran etika. Ada hal yang penegak hukum ini terpisah dari ini. Kami mendengar dari yang bersangkutan kasusnya sudah SP3," tandasnya.
ndemping 17 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar