Mabes Polri me-launching Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) card atau kartu identitas terpadu. Kartu yang bakal memuat file-file pengguna itu diharapkan dapat menghapus praktik korupsi dan kolusi yang sering terjadi di lapangan.
Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, menjelaskan Inafis Card tidak hanya memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, namun juga sidik jari pemilik kartu juga masuk dalam sistem yang dimiliki kartu tersebut.
"Juga masuk nomor kendaraannya masuk nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di Bank masuk. Seluruhnya masuk dalam pendataan," kata Sutarman di sela peluncuran Inafis Card, di Polres Jakarta Selatan, Jl Brawijaya, selasa (17/4).
Dalam penggunaannya, papar Sutarman, kartu tersebut memiliki kelebihan untuk melakukan debet otomatis pembayaran pajak atau denda.
"Seandainya perkembangan dan pertambahan nilai kekayaan seseoarng dari 10 menjadi 20, maka negara diberikan kemudahan untuk mendebet pajaknya. Sehingga tidak lagi ketemu wajib pajak dan pemungut pajak," ujarnya.
"Sehingga terjadi penghilangan bentuk-bentuk kolusi," imbuhnya.
Contoh lain adalah ketika pemilik kartu terkena pelanggaran lalu lintas. Sistem yang diterapkan adalah setelah pengadilan menetapkan putusan denda, maka negara berhak untuk melakukan debet otomatis mengikuti putusan persidangan.
"Sehingga antara pemungut dan wajib pajak tidak terjadi bentuk-bentuk penyimpangan yang selama ini terjadi," katanya.
Keunggulan lain adalah dengan terintegrasinya data e-KTP dan Inafis Card, maka pendataan penduduk sebagai peserta pemilu menjadi mudah.
"Maka kita tidak akan ribut masalah Pemilu lagi, sehingga tidak terjadi doubel pemilih," ujarnya.
Untuk langkah awal, sebanyak 41 titik pelayanan Inafis Card sudah berdiri di Polda Metro Jaya, Jabar, Jateng, Yogyakarta.
"2013 diharapkan seluruh wilayah di Indonesia terintegrasi melalui Inafis Card," jelas Sutarman.
Dalam pelaksanaanya, kata Sutarman, masyarakat tidak diwajibkan untuk memiliki Inafis Card.
"Tapi silakan masyarakat agar mendaftarkan dalam identifikasi identitasnya, bila suatu saat menjadi korban kejahatan itu kita akan mudah untuk mengidentifikasi," ujarnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Sutarman, menjelaskan Inafis Card tidak hanya memuat nama tempat, tanggal lahir dan foto, namun juga sidik jari pemilik kartu juga masuk dalam sistem yang dimiliki kartu tersebut.
"Juga masuk nomor kendaraannya masuk nomor BPKB, nomor sertifikat rumah, nomor account di Bank masuk. Seluruhnya masuk dalam pendataan," kata Sutarman di sela peluncuran Inafis Card, di Polres Jakarta Selatan, Jl Brawijaya, selasa (17/4).
Dalam penggunaannya, papar Sutarman, kartu tersebut memiliki kelebihan untuk melakukan debet otomatis pembayaran pajak atau denda.
"Seandainya perkembangan dan pertambahan nilai kekayaan seseoarng dari 10 menjadi 20, maka negara diberikan kemudahan untuk mendebet pajaknya. Sehingga tidak lagi ketemu wajib pajak dan pemungut pajak," ujarnya.
"Sehingga terjadi penghilangan bentuk-bentuk kolusi," imbuhnya.
Contoh lain adalah ketika pemilik kartu terkena pelanggaran lalu lintas. Sistem yang diterapkan adalah setelah pengadilan menetapkan putusan denda, maka negara berhak untuk melakukan debet otomatis mengikuti putusan persidangan.
"Sehingga antara pemungut dan wajib pajak tidak terjadi bentuk-bentuk penyimpangan yang selama ini terjadi," katanya.
Keunggulan lain adalah dengan terintegrasinya data e-KTP dan Inafis Card, maka pendataan penduduk sebagai peserta pemilu menjadi mudah.
"Maka kita tidak akan ribut masalah Pemilu lagi, sehingga tidak terjadi doubel pemilih," ujarnya.
Untuk langkah awal, sebanyak 41 titik pelayanan Inafis Card sudah berdiri di Polda Metro Jaya, Jabar, Jateng, Yogyakarta.
"2013 diharapkan seluruh wilayah di Indonesia terintegrasi melalui Inafis Card," jelas Sutarman.
Dalam pelaksanaanya, kata Sutarman, masyarakat tidak diwajibkan untuk memiliki Inafis Card.
"Tapi silakan masyarakat agar mendaftarkan dalam identifikasi identitasnya, bila suatu saat menjadi korban kejahatan itu kita akan mudah untuk mengidentifikasi," ujarnya.
ndemping 17 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar