Jakarta Polres Tabanan Bali menangkap seorang pembina pramuka berinisial IM (40) yang memperkosa siswinya. Komisi Nasional Perlindugan Anak (Komnas PA) yang telah menemui siswi itu menyatakan kondisi korban saat ini masih trauma.
"Saat ini masih trauma dan harus mendapatkan pendampingan," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi detikcom, Senin (23/4/2012).
Arist mengatakan Komnas PA sudah bertemu dengan korban pemerkosaan itu pada pagi tadi. Pertemuan ini dilakukan di Polres Tabanan, Bali.
"Siswa ini mendapatkan dukungan dari guru-guru sekolahnya," sambungnya.
Kepada petugas kepolisian dari Polres Tabanan, Arist meminta agar kasus pemerkosaan ini bisa dikembangkan dan terus diselidiki. "Murid perempuan yang ikut Pramuka cukup banyak, jadi harus diselidiki lagi," lanjutnya.
Arist membantah pernyataan pelaku yang menyatakan hubungan yang dilakukan dengan siswinya atas dasar suka sama suka. Menurut Arist, siswi tersebut dipaksa dengan acaman foto telanjangya disebarkan ke sekolah.
"Karena itu kita minta polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, seorang siswi mengaku diperkosa dan diancam oleh IM. Karena tidak tahan, ia melapor ke polisi, Kamis (19/4/2012). Polisi pun langsung menangkap IM sekitar pukul 14.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, korban sudah delapan kali ditiduri oleh pelaku. Kejadiannya berlangsung dari bulan November 2011 hingga Januari 2012. Masih dikroscek, apakah ada korban lain dalam kejahatan asusila ini.
"Selain pengakuan, kita mendasarkan pada nomor-nomor ponsel yang terdapat di ponsel pelaku," kata Kapolres Tabanan, AKBP Dekananta Eko Purwono, kepada detikcom.
source
"Saat ini masih trauma dan harus mendapatkan pendampingan," kata Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, saat dihubungi detikcom, Senin (23/4/2012).
Arist mengatakan Komnas PA sudah bertemu dengan korban pemerkosaan itu pada pagi tadi. Pertemuan ini dilakukan di Polres Tabanan, Bali.
"Siswa ini mendapatkan dukungan dari guru-guru sekolahnya," sambungnya.
Kepada petugas kepolisian dari Polres Tabanan, Arist meminta agar kasus pemerkosaan ini bisa dikembangkan dan terus diselidiki. "Murid perempuan yang ikut Pramuka cukup banyak, jadi harus diselidiki lagi," lanjutnya.
Arist membantah pernyataan pelaku yang menyatakan hubungan yang dilakukan dengan siswinya atas dasar suka sama suka. Menurut Arist, siswi tersebut dipaksa dengan acaman foto telanjangya disebarkan ke sekolah.
"Karena itu kita minta polisi menjerat tersangka dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.
Sebelumnya, seorang siswi mengaku diperkosa dan diancam oleh IM. Karena tidak tahan, ia melapor ke polisi, Kamis (19/4/2012). Polisi pun langsung menangkap IM sekitar pukul 14.00 Wita.
Informasi yang dihimpun, korban sudah delapan kali ditiduri oleh pelaku. Kejadiannya berlangsung dari bulan November 2011 hingga Januari 2012. Masih dikroscek, apakah ada korban lain dalam kejahatan asusila ini.
"Selain pengakuan, kita mendasarkan pada nomor-nomor ponsel yang terdapat di ponsel pelaku," kata Kapolres Tabanan, AKBP Dekananta Eko Purwono, kepada detikcom.
source
Strider 23 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar