Penyelundup Shabu Senilai Rp 600 Juta Ditangkap

[imagetag]

Tangerang: Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menangkap tiga tersangka yang diduga menyelundupkan shabu seberat 300 gram dengan nilai Rp 600 juta.

"Ketiga pelaku itu Irfan (41) dan pasangan suami isteri Naga (43) dan Sela (40), kata Kepala Kantor Bea dan Cukai (BC) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kota Tangerang, Oza Olavia, Senin (23/4).

Ia mengatakan, selama ini banyak pelaku penyelundupan jenis narkotika dan obat terlarang (narkoba) melalui jalur Bandara Soetta dengan cara pengiriman paket hingga disembunyikan pada bagian tubuh.

Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta bekerja keras dengan Polresta Bandara guna mencegah penyelundupan barang-barang haram itu masuk ke Indonesia.

Dengan kerja keras ini, kata dia, pihaknya kembali menggagalkan penyelundupan shabu seberat 300 gram melalui jasa pengiriman paket dari Afrika.

Penggagalan sabu itu, berawal dari analisa intelijen yang mencurigai paket kiriman dari Lome Togo Afrika ditujukan ke Kebon Kacang Jakarta Pusat.

Dalam paket yang dikemas plastik hitam itu disebutkan barang tersebut berisi lampu mobil.

Karena itu, kata dia, petugas Bea dan Cukai dari Custom Tactical Unit (CTU) memeriksa paket tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan bahwa paket yang berisi lampu mobil itu berupa kristal bening yang diduga narkotika dari jenis metamfetamine.

"Kami melakukan uji laboratorium terhadap kristal bening itu, namun dinyatakan positif mengandung metamphetamine atau shabu," ujar Oza Olavia.

Ia menyatakan, setelah diketahui barang tersebut adalah sabu maka petugas CTU Bandara Soetta dengan tim Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pengembangan ke alamat yang ditujukan.

Dari pengembangan itu, petugas berhasil menangkap si penerima paket sabu dari Afrika. "Kami serahkan tersangka dan barang bukti ke BNN untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum," katanya.

Strider 23 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...