Nunun Dituntut Empat Tahun Penjara

[imagetag]


Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSB) Nunun Nurbaeti dengan hukuman penjara selama empat tahun.

Istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun ini dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa, Nunun Nurbaeti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata Jaksa M Rum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/4).

Selain hukuman badan, Nunun juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan masa tahanan.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa menimbang hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi tatanan pemerintahan terutama lembaga negara DPR RI.

"Sementara yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum," kata jaksa.


source

Strider 23 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...