Jakarta Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Agus Chondro Prayitno hari ini dipanggil sebagai saksi dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI untuk tersangka Miranda Goeltom. Namun Agus tidak hadir karena sedang sakit.
"Iya saya dipanggil. Tapi saya sedang sakit batuk dan mata jadi tidak bisa datang," ujar Agus melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (18/4/2012).
Agus seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan penerimaan cek perjalanan oleh anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 untuk tersangka Miranda.
Agus sendiri menerima cek sebesar Rp500 juta dan sudah dihukum di Pengadilan Tipikor bahkan kini sudah mendapat pembebasan bersyarat.
Selain Agus, dua mantan anggota dewan dari Komisi IX DPR RI yang juga menerima cek perjalanan yaitu Endin AJ Soefihara dari Fraksi PPP dan Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri juga seharusnya diperiksa. Namun keduanya hingga saat ini belum juga datang.
Kemarin KPK memeriksa saksi Hamka Yandhu dan Dudie Makmun Murod. Keduanya juga merupakan terpidana dalam kasus ini.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada tanggal 26 Januari 2012 dan sejak itu, tidak ada pemeriksaan terkait Miranda. Dia diduga terlibat suap berbentuk cek pelawat saat dirinya terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR tahun 2004.
source
Edogawa 18 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar