Pemerintah Gandeng BUMN & Swasta Garap Rumah Murah

[imagetag]

Jakarta - Pemerintah menggandeng perusahaan BUMN dan swasta untuk pengadaan rumah murah bagi masyarakat yang tidak mampu.

Terkait hal tersebut maka diadakan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama yang dilaksanakan hari ini di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, gerakan tersebut harus terus digalakkan karena banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki rumah yang layak. "Bayangkan, ada 13 juta yang tidak punya rumah, lalu ada 4 juta yang rumahnya tidak layak. Maka pembangunan kluster IV harus dikerjakan dan dijadikan gerakan dan didukung oleh semua pihak. Karena kalau pemerintah saja tidak cukup," paparnya.

Pengadaan rumah sangat murah merupakan salah satu Direktif Presiden Program Pro Rakyat Klaster IV yang diantaranya dilaksanakan dalam bentuk program perumahan swadaya melalui peningkatan kualitas rumah masyarakat miskin.

Dalam pelaksanaan program tersebut diwujudkan dalam bentuk sinergi program dan kegiatan antara kementerian/lembaga, perguruan tinggi dan perusahaan pelaku Corporate Social Responsibility (CSR).

Adapun kesepakatan bersama ini dilakukan antara menko perekonomian dengan rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS), lalu Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sementara dari sisi perusahaan, kesepakatan juga dilakukan antara menpera dengan Bupati Lahat dan Direktur Utama PT Bukit Asam (persero) tbk (PTBA), menpera dengan bupati Muara Enim dan dirut PTBA dan antara menpera dengan presdir PT Freeport Indonesia.

Sekedar informasi, Kementerian ESDM merupakan salah satu kementerian yang dapat mendukung ketersediaan tenaga listrik, gas rumah tangga dan pengeboran air tanah.

Selain itu PT Newmont Nusa Tenggara (NTT) dan PTBA merupakan beberapa perusahaan swasta besar yang berkomitmen untuk mendukung program tersebut dalam bentuk perbaikan rumah tidak layak huni, dan perbaikan prasarana,saran dan utilitas umum. Komitmen dukungan tersebut dituangkan dalam bentuk kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama.

source

Edogawa 18 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...