Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, akan mendengarkan putusan hakim pada Jumat 20 April 2012. KPK akan menggunakan putusan Nazaruddin untuk mengembangkan kasus tersebut.
"KPK akan menggunakannya secara optimal bagi kepentingan proses pemeriksaan yang kini tengah dilakukan," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (19/4/2012).
Menurut Bambang, KPK masih terus berusaha mengembangkan penyidikan kasus suap Wisma Atlet ke ranah yang lebih luas. Seperti yang diketahui, tersangka yang tengah diusut oleh KPK saat ini adalah Angelina Sondakh.
KPK juga berharap agar tuntutan yang diajukan jaksa kepada Nazaruddin sependapat dengan hakim. Nazaruddin dituntut jaksa selama tujuh tahun penjara.
"Semoga saja hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa KPK," ujarnya.
bollett 19 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar