Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali menyatakan hakim tidak lepas dari kesalahan saat memeriksa sebuah perkara. Menurutnya, sanksi atas hakim yang melakukan kesalahan saat memutus perkara harus mengedepankan logika.
"Hakim juga manusia," kata Hatta Ali kepada wartawan di Gedung MA, Rabu 18 April 2012. Wacana sanksi untuk hakim yang salah memutus ini mencuat dalam revisi UU Mahkamah Agung (RUU MA) yang drafnya sudah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Meski begitu, Hatta mempersilakan penegak hukum memproses hakim yang memang melanggar pidana saat memutus satu perkara. "Kalau ada unsur kesalahan yang dapat dipidanakan, ya silakan," kata dia.
Bahkan, tambah Hatta, beberapa hakim sudah diproses Komisi Pemberantasan Korupsi karena diduga melakukan pidana, seperti suap. "Jika memang dalam putusan ada unsur kesalahan yang dapat dipidana, ya silakan."
Tapi, mantan juru bicara MA ini mengingatkan agar pembuat undang-undang melihat kasus per kasus dalam menilai kesalahan teknis yang dilakukan hakim dalam hukum acara atau formil. Dalam konteks hakim junior, imbuhnya, adalah sesuatu yang wajar jika hakim melakukan kesalahan. Karena itu, dia menganggap penindakan secara proses pidana juga harus menempatkan logika. "Nanti siapa yang yang mau jadi hakim," ujarnya.
Baleg DPR telah menyusun draft revisi UU MA. Draf itu pun telah dinyatakan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam rapat paripurna dan siap untuk dibahas bersama dengan pemerintah.
Salah satu poin dalam RUU MA ini adalah menjatuhkan sanksi --baik administrasi maupun pidana-- pada hakim yang salah dalam memutus perkara. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk membuat para hakim lebih profesional dalam memeriksa dan memutus perkara.
Sumber:
zhuzuran 18 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar