Jakarta Nunun Nurbaetie dituntut empat tahun penjara oleh jaksa. Hampir sebagian besar isi tuntutan jaksa mengutip kesaksian dari Arie Malangjudo.
Surat tuntutan ini dibacakan secara bergantian oleh enam orang jaksa di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (23/4/2012).
Dalam analisa yuridisnya, KPK membeberkan permintaan Nunun kepada Arie agar memberikan ucapan terima kasih kepada anggota DPR. Hal itu disampaikan dalam kaitannya pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI.
Arie merupakan 'kurir' yang mengantar ratusan cek dari perusahaan Nunun ke anggota DPR. Mulai dari aliran ke Fraksi PDIP hingga TNI/Polri saat itu.
Jaksa juga tidak setuju pengakuan Nunun yang mengaku tak tahu menahu soal TC. Pasalnya, Nunun lah yang memerintahkan hal itu kepada Arie.
"Pak Arie pasif saja nanti ada yang atur," jelas jaksa menirukan ucapan Nunun kepada Arie.
Penuntut umum pada KPK menilai Nunun telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Jaksa menuntut sosialita ini selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar.
source
Strider 23 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar