Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) melakukan kerjasama dalam rangka melindungi pelapor Ujian Nasional. Kerjasama ini dilakukan berlatar belakang dari banyaknya pelapor yang justru menjadi korban.
"Selama ini pihak pelapor selalu merasa khawatir ketika akan melaporkan adanya temuan kecurangan UN. Selama ini justru pelapor mendapat intimidasi dan menjadi korban," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Febri Diansyah dalam jumpa pers berama LPSK di kantor LPSK, Jakarta, Senin (23/4).
Febri mengaku, ICW siap mendampingi pelapor jika ternyata mendapat ancamanatau intimidasi terkait pelaporan kecurangan UN. "Kami bukan hanya akan mendampingi saat melapor ke LPSK, kami akan membantu advokasi jika memang pelapor mengalami intimidasi," ujarnya. Untuk memudahkan dan membantu pelapor, tahun ini ICW telah membuka 18 posko di kabupaten kota yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
"Selama ini masyarakat yang mengadu ada kekawatiran serangan balik, sila melapor ke posko, nanti akan kami dampingi pelaporanya, LPSK juga akan memberikan upaya perlindungan" ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak LPSK juga menyambut baik insiatif ICW untuk melindungi pelapor kecurangan UN. Pihak LPSK berjanji siap melindungi pelapor, jika terbukti ada tindak pidana, LPSK akan meminta polisi untuk menindaklanjuti.
"Jadi kalau nanti ditemukan pelapor yang menjurus tindak pidana, LPSK akan melakukan proteksi dan pelaporan ini. Sebagai contoh, ada murid secara jujur menyampaikan kecurangan tapi mereka yang jadi korban. Karena itu kita akan antisipasi agar tidak terjadi lagi," katanya.
source
Strider 23 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar