Jakarta - Berkas tersangka kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Penyidikan kasus Siti di Direktorat III Tipikor Bareksrim Polri dalam tahap penyelesaian akhir. "Berkasnya lagi diberesin, hampir selesai," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, kepada INILAH.COM, Senin (30/4/2012).
Boy menjelaskan, salah satu pasal yang menjerat Siti adalah pasal 55 KUHP tentang turut serta, dan pasal dugaan korupsi yang diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi. "Ya ada turut sertanya juga, ada pasal korupsinya juga."
Kasus yang telah dilakukan penyelidikan sejak 2009 dan masuk tahap penyidikan sejak akhir 2011 lalu ini, telah menetapkan lima tersangka termasuk Siti Fadilah Supari. Penyidikan kasus ini segera selesai dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk masuk tahap penuntutan. "Sebentar lagi kita limpahkan ke Kejaksaan," katanya.
Siti Fadilah Supari menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp15,5 miliar pada tahun 2005. Hal itu tertulis dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Mabes Polri tertanggal 28 Maret 2012. Disebut Siti diduga menyalahgunakan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alkes untuk kejadian luar biasa dengan metode penunjukkan langsung. Sumber
Happy Banget 30 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar