Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, Aria Bima, berpendapat, Kementerian Badan Usaha Milik Negara tak perlu ada jika Menteri Dahlan Iskan mendelegasikan kewenangan pada bawahannya. Penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) nomor 236 tahun 2011 tentang pendelegasian kewenangan Menteri menurut dia membuat otoritas Dahlan Iskan hilang. "Jika begitu, bubarkan saja Kementerian BUMN, kembalikan kewenangannya pada Kementerian Keuangan seperti dulu," kata nya.
Sebelumnya, Kepmen nomor 263/2011 yang dibuat Dahlan Iskan telah memicu DPR berniat mengeluarkan hak interpelasi . Dewan menuding Dahlan menabrak Undang-undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan Negara karena Kepmen tersebut diantaranya bisa mengangkat atau memberhentikan Direktur Utama BUMN tanpa rapat umum pemegang saham serta menempatkan keputusan sentral perseroan milik negara di tangan pejabat eselon I Kementerian BUMN.
Namun Dahlan Iskan berkilah tak paham atas tuduhan DPR karena sudah ada jalan tengah memperbaiki Kepmen tersebut melalui serangkaian konsultasi. Dahlan juga menyarankan DPR meminta fatwa hukum pada Mahkamah Agung mengenai hal ini. Belakangan CEO Jawa Pos ini justru mengeluarkan tiga Surat Keputusan yang memperkuat Kepmen tersebut.
Aria Bima membenarkan, dalam rapat kerja antara komisi dengan Menteri BUMN beberapa waktu lalu, Dahlan menyatakan akan berkonsultasi untuk mengkaji Kepmen tersebut. Namun beberapa waktu kemudian Dahlan justru mengatakan telah meminta fatwa Mahkamah Agung terkait putusan tersebut. Hal inilah yang membuat anggota dewan terpicu amarahnya dan menggulirkan isu interpelasi.
Aria menegaskan interpelasi akan terus berjalan karena tiga surat keputusan baru yang diteken Dahlan Iskan 13 April 2012 malah memperkuat Kepmen 236 yang digugat DPR. Ia juga mengatakan saat ini belum ada anggota Komisi VI yang menyatakan mundur dalam dukungan interpelasi. "Malah, bertambah, terakhir sebelum diajukan ke paripurna sudah ada 38 orang, sekarang sudah lebih," katanya. "Nanti kami umumkan."
Sebelumnya, sebagian anggota Komisi BUMN menggulirkan hak interpelasi untuk meminta jawaban Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dengan Kepmen No. 236/2011 yang diterbitkannya. Menurut DPR, kepmen yang berisi tentang pemberian wewenang pada tersebut melanggar Undang-Undang
SUMBER
hmmm....
kenapa dia doang yang paling ngotot yah....?
Sebelumnya, Kepmen nomor 263/2011 yang dibuat Dahlan Iskan telah memicu DPR berniat mengeluarkan hak interpelasi . Dewan menuding Dahlan menabrak Undang-undang BUMN dan Undang-Undang Keuangan Negara karena Kepmen tersebut diantaranya bisa mengangkat atau memberhentikan Direktur Utama BUMN tanpa rapat umum pemegang saham serta menempatkan keputusan sentral perseroan milik negara di tangan pejabat eselon I Kementerian BUMN.
Namun Dahlan Iskan berkilah tak paham atas tuduhan DPR karena sudah ada jalan tengah memperbaiki Kepmen tersebut melalui serangkaian konsultasi. Dahlan juga menyarankan DPR meminta fatwa hukum pada Mahkamah Agung mengenai hal ini. Belakangan CEO Jawa Pos ini justru mengeluarkan tiga Surat Keputusan yang memperkuat Kepmen tersebut.
Aria Bima membenarkan, dalam rapat kerja antara komisi dengan Menteri BUMN beberapa waktu lalu, Dahlan menyatakan akan berkonsultasi untuk mengkaji Kepmen tersebut. Namun beberapa waktu kemudian Dahlan justru mengatakan telah meminta fatwa Mahkamah Agung terkait putusan tersebut. Hal inilah yang membuat anggota dewan terpicu amarahnya dan menggulirkan isu interpelasi.
Aria menegaskan interpelasi akan terus berjalan karena tiga surat keputusan baru yang diteken Dahlan Iskan 13 April 2012 malah memperkuat Kepmen 236 yang digugat DPR. Ia juga mengatakan saat ini belum ada anggota Komisi VI yang menyatakan mundur dalam dukungan interpelasi. "Malah, bertambah, terakhir sebelum diajukan ke paripurna sudah ada 38 orang, sekarang sudah lebih," katanya. "Nanti kami umumkan."
Sebelumnya, sebagian anggota Komisi BUMN menggulirkan hak interpelasi untuk meminta jawaban Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait dengan Kepmen No. 236/2011 yang diterbitkannya. Menurut DPR, kepmen yang berisi tentang pemberian wewenang pada tersebut melanggar Undang-Undang
SUMBER
hmmm....
kenapa dia doang yang paling ngotot yah....?
gadisprimadona 19 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar