3 TKI Dibunuh Polisi Malaysia, Organ Tubuhnya Dipereteli
Jakarta– KabarNet: Malaysia kembali berulah. Kali ini tiga (3) orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditembak mati oleh Polis Diraja Malaysia. Ketiga TKI asal Pancor Kopong, Pringgasela Selatan, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) masing-masing bernama Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Nur (28) ditembak di bagian kepala dan diberondong tembakan peluru mematikan ke arah sekujur tubuh mereka. Bukan itu saja, beberapa organ tubuh mendiang 3 TKI tersebut juga hilang. Ada dugaan kuat bahwa beberapa organ tubuh mereka dipereteli untuk dijual kepada sindikat gelap yang bergerak dibidang perdagangan organ tubuh manusia.
Kejadian penembakan tiga orang TKI dan hilangnya beberapa organ tubuh mereka tersebut langsung menuai protes keras dari sejumlah pihak di Indonesia. Protes keras dilontarkan antara lain oleh Analis Kebijakan dari organisasi LSM Migrant Care, Wahyu Susilo, yang meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar bersikap pro-aktif dalam menangani kasus penembakan dan dugaan penjualan organ Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Tindakan pro-aktif tersebut dipandang perlu mengingat sampai saat ini motif penembakan itu masih belum jelas. "Kami ingin Kemenlu bertindak pro-aktif dalam kasus ini. Sehingga tidak hanya sekedar mengusut perdagangan organ saja tetapi penembakannya," tandas Wahyu Susilo, Selasa (24/4/2012).
Dalam kasus penembakan TKI yang dilakukan oleh pihak kepolisian Diraja Malaysia tersebut, lanjut Wahyu, sampai saat ini masih belum jelas motifnya. Pasalnya para TKI itu tidak terdengar telah terlibat suatu kasus atau telah dieksekusi oleh pihak pengadilan Malaysia. "Kasus penembakan ini kan tidak jelas, karena belum ada eksekusi tapi langsung ditembak. Itu atas dasar apa?" protes Wahyu.
Migrant Care dalam hal ini meminta kepada Pemerintah khususnya Kemenlu agar menangani kasus ini dengan serius, lantaran kasus tindak kekerasan terhadap TKI di Malaysia sudah sering terjadi.
Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) M.Jumhur Hidayat menilai Polis Diraja Malaysia telah berbuat bengis dan sadis kepada TKI. Polis Diraja Malaysia beralasan menembak mati tiga orang TKI tersebut karena diduga berniat melakukan penyerangan saat akan ditangkap. "Penembakan di kepala dan juga memberondong peluru ke tubuh korban hingga meninggal jelas tindakan penanganan yang sangat aneh, barbar, sekaligus sadis. Harusnya kan ada cara lain untuk melumpuhkan para TKI itu dan tidak perlu ditembaki dengan bengis," protes Jumhur, Senin (23/4/2012).
Jumhur mengatakan bahwa Ia telah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur pada hari Senin (23/4/2012), dan memperoleh penjelasan bahwa peristiwa penembakan sadis itu terjadi pada 25 Maret 2012 dini hari di kawasan Port Dickson di Malaysia. Akibat cara penanganan yang tidak patut tersebut, lanjut Jumhur, nyawa tiga orang TKI masing-masing Herman (34), Abdul Kadir Jaelani (25), dan Mad Nur (28) meninggal secara mengenaskan.
Di tempat lain, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyerukan agar pemerintah Indonesia harus berani mengambil langkah tegas dalam kasus penembakan dan penjualan organ TKI di Malaysia itu. Bahkan, menurutnya, Indonesia harus segera mengirim nota diplomatik kepada pemerintah Malaysia untuk mempertanyakan kasus ini. "Komisi I sudah minta kepada Kemenlu agar bekerja sama dengan Kemenakertrans dan Polri untuk segera melakukan investigasi dan, kalau perlu, bersama sama dengan pemerintah Malaysia, Kemenlu juga harus segera mengirim nota diplomatik meminta penjelasan kepada pemerintah Malaysia lewat kedubesnya di Jakarta," ujar TB Hasanuddin, Selasa (24/4/2012).
Apabila kasus penembakan dan penjualan organ itu terbukti benar, lanjut TB Hasanuddin, maka tindakan itu adalah tindakan bejat yang tidak berperikemanusiaan. Bahkan pihaknya meminta pelakunya tersebut dihukum berat. "Kalau memang terbukti telah terjadi pengambilan organ tubuh terhadap TKI yang meninggal di Malaysia, itu merupakan tindakan bejat dan patut dihukum berat. Masalah ini harus diusut tuntas, agar tidak terjadi lagi dimasa masa yang akan datang. Ini dapat dikatagorikan sebagai kejahatan berat," tegasnya.
(author unknown) 26 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar