CJDW- Nasib Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, berbalik 180 derajat. Sebab politikus PDIP ini di vonis bebas di Pengadilan Tipikor Bandung tetapi oleh Mahkamah Agung (MA) malah divonis 6 tahun penjara.
"MA siang ini menjatuhkan hukuman penjara 6 tahun, denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp 639 juta terhadap Mochtar Mohammad, Wali Kota Bekasi," kata sumber detikcom di MA, Rabu (7/3/2012).
Hukuman buat Mochtar ini diputuskan oleh majelis hakim agung Djoko Sarwoko selaku ketua dan Krisna Harahap serta Leo Hutagalung selaku anggota. Saat Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansur, dikonfirmasi membetulkan putusan tersebut. Tetapi isinya dia belum mengetahui.
"Saya ambil datanya dulu. Isinya belum tahu. Nanti konferensi pers ya, setengah jam lagi," ujar Ridwan.
Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad. Padahal JPU menuntut Mochtar Mohammad 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari 4 perkara yang didakwakan kepada terdakwa.
Empat perkara korupsi yang didakwakan pada terdakwa adalah suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi, serta suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar.
(author unknown) 07 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar