Namun, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adi Togarisman menjelaskan pihaknya belum mengeluarkan jadwal baru untuk memeriksa DA sebagai saksi.
"Yang bersangkutan (DA) hari ini batal diperiksa karena ada masalah dan berhalangan hadir," ujar Adi, ketika ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (1/3).
"Jadi di re-schedule, belum ditentukan hari apa. Yang penting hari ini Dhana telah menjalani pemeriksaan dan yang bersangkutan hadir," sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diduga DW telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak. Atas laporan PPATK itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) pun telah menetapkan DW sebagai tersangka pada 23 Februari lalu. Dhana dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 5 UU Tindak Pidana Korupsi.
Terkait penetapan status tersangka ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan perintah pencegahan ke luar negeri kepada DW. Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, atau berlaku hingga 21 Agustus 2012.
sumber
(author unknown) 01 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar