Presiden Didesak Tegur Mendikbud

Anggota Komisi X DPR RI Rohmani meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menegur Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait uji kompetensi sebagai syarat awal mendapatkan sertifikasi profesi guru.

"Karena hal tersebut jelas melanggar peraturan dan telah menimbulkan keresahan," katanya melalui surat elektronik di Jakarta, Rabu (29/2).

Rohmani mengatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru karena melakukan uji kompetensi sebagai syarat awal mendapatkan sertifikat profesi.

Ia menjelaskan bahwa dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 jelas disebutkan bahwa guru yang memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-4 dapat langsung mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat.

Sedangkan dalam PP Nomor 74 Tahun 2008 tersebut tidak diatur tentang kewajiban guru mengikuti uji kompetensi terlebih dahulu. "Satu sisi ini ada baiknya. Namun hal ini telah membuat ketidaknyamanan bagi guru-guru yang hendak ikut program sertifikasi.

Banyak yang sudah mengadu ke kami atas kebijakan ini," kata anggota DPR yang membidangi masalah pendidikan, olahraga, pariwisata dan kebudayaan itu.

Rohmani mengingatkan Kemendikbud jangan mudah mengutak-atik peraturan. Apabila peraturannya sudah jelas maka harus konsisten ditaati. Kalau pun mau ada perbaikan atau perubahan sebaiknya dikonsultasikan ke Komisi X DPR, katanya.

"Prinsipnya, setiap ide perubahan dan perbaikan pasti kita dukung. Tapi harus ada komunikasi terlebih dahulu agar kebijakannya lebih baik," katanya.

Menurut dia, seharusnya di awal tidak perlu dilakukan uji kompentensi. "Yang lebih tepat adalah pemetaan kemampuan sehingga dalam prores pelatihan bisa dikelompokkan berdasarkan kemampuan," katanya.

sumber

(author unknown) 01 Mar, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...