"Tidak ada hukuman dua kali untuk kesalahan yang sama," kata Wakil Ketua Komisi Pengawas Partai Demokrat Suaedy Marasabesy saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (1/3).
Suaedy mengatakan, hukuman dari Badan Kehormatan untuk kakak Nazaruddin itu sudah cukup. Hukuman tersebut akan menjadi catatan bagi Demokrat. "Kalau ada dari Badan Kehormatan itu sudah cukup. Jadi sudah menjadi catatan partai. Apalagi yang bersangkutan anggota DPR," terangnya.
Suaedy menerangkan, tugas Komisi Pengawas Partai Demokrat adalah untuk mengawasi anggota, dan memberi catatan bagi Dewan Kehormatan Partai Demokrat. "Komwas punya tugas untuk mengawasi. Ini yang menjadi catatan kami," kata Suaedy.
Badan Kehormatan DPR, Selasa (28/2) lalu, memberi sanksi teguran tertulis kepada Nasir. Nasir dinilai melakukan kesalahan etik saat menjenguk Muhammad Nazaruddin di LP Cipinang, Jakarta, di luar jam kunjungan.
Nasir diminta tidak mengulangi lagi. Sesuai rekomendasi Badan Kehormatan agar tidak ditempatkan di Komisi III, Fraksi Demokrat menggeser Nasir ke Komisi XI.
sumber
(author unknown) 01 Mar, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar