Orang Asing Bisa Beli Properti, Pemerintah Untung?

Sumber : Property Investment, Indonesia Property Listing Market News, Homes Sale Indonesia | Rumah.com

RumahCom – Sudah lebih dari limabelas tahun undang-undang terkait kepemilikan properti oleh warga asing diwacanakan, akan tetapi hingga kini hasilnya belum jelas—jika tidak bisa dikatakan nihil. Tarik ulur kepentingan bernuansa politik pun menjadi warna tersendiri hingga kini.

Zulfi Syarif Koto Ketua Housing Urban Development (HUD) Institute mengatakan, berdasarkan UUD 1945, terutama pasal 28 H, disebutkan manusia yang ada di Indonesia berhak bertempat tinggal, termasuk di dalamnya warga negara asing. "Jadi, siapa saja yang berdomisili di Indonesia berhak atas rumah, baik memiliki atau sekadar menyewa," kata Zulfi.

Saat ini, kata Zulfi, warga negara asing hanya menempati properti di Indonesia dengan hak pakai dan hak sewa. Saat ini, jika warga negara asing ingin memiliki properti di Indonesia, mereka menggunakan nama suami atau istri mereka yang WNI. "Kalau begini, yang diuntungkan bukan pemerintah, tetapi para calo dan notaris. Jika keran kepemilikan asing dibuka, pemerintah mestinya bisa mendapat untung dari pajak," tambahnya.

Zulfi mengusulkan agar WNA bisa memiliki properti di lokasi tertentu, misalnya kawasan industri atau pariwisata, seperti Batam dan Bali. "Bentuk hunian juga harus diatur, apakah mereka bisa memiliki rumah atau hanya apartemen. Harga minimal juga mesti ditentukan, demikian juga luasannya," kata Zulfi.

"Jika perlu, pajak properti untuk WNA dinaikkan, seperti PPN, PPH, dan PBB-nya," tutur Zulfi. "Membuka keran kepemilikan properti untuk orang asing lebih baik daripada menjual saham BUMN kepada asing." Agar lebih mensejahterakan masyarakat, imbuhnya, mungkin perlu juga dianjurkan agar para WNA yang memiliki hunian di sini menggunakan tenaga kerja WNI, seperti untuk tenaga keamanan (Satpam), supir, atau pembantu rumah tangga.

Saat ini pemerintah masih alergi dengan kepemilikan properti oleh warga negara asing, kata Zulfi, dengan alasan masih ada 13,5 juta keluarga yang belum memiliki rumah. "Penjualan properti kepada WNA bisa menghasilkan multiplier effect yang luar biasa, seperti pendapatan pajak dan lapangan pekerjaan. Apalagi jika warga asing itu diharuskan membeli properti dalam rupiah, pasti akan bagus buat keuangan kita," papar Zulfi. "Di sisi lain, hasil yang didapat dari menjual properti kepada WNA bisa dijadikan subsidi silang untuk membangun rumah murah atau rumah susun di sekitar lokasi hunian WNA tersebut."

Anto Erawan

masmaskiri 24 Feb, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...