Jaksa Tetap Tuntut Malinda 13 Tahun Penjara

Jumat, 24 Februari 2012 | 15:18 WIB
[imagetag] [Image: 2235588620X310.JPG]
Jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan menjatuhkan hukuman penjara selama 13 tahun kepada terdakwa penipuan dan pencucian uang nasabah Citibank, Inong Malinda Dee binti Siswo Wiratmo (49).

Hal itu disampaikan anggota jaksa penuntut umum (JPU) Helmi saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi atau pembelaan terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2012). "Terdakwa telah terbukti menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada formulir transfer yang menyebabkan terjadinya transaksi transfer atau pemindahbukuan atas dana dari rekening nasabah," kata Helmi.

JPU menolak pembelaan tim kuasa hukum yang dibacakan dalam persidangan Kamis (23/2/2012) kemarin. Dalam pembelaannya, kuasa hukum Malinda menegaskan bahwa dakwaan primer Pasal 49 ayat (2) huruf b UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tidak terpenuhi. Alasan kuasa hukum, Malinda tidak pernah melakukan pencatatan palsu sebagaimana dimaksud dakwaan primer. Namun, JPU beranggapan dakwaan primer telah terpenuhi.

"Yang dimaksud dengan membuat atau menyebabkan pencatatan palsu adalah menyuruh, mempengaruhi, memberikan instruksi, menyediakan data palsu yang menyebabkan orang lain melakukan pencatatan palsu," kata Helmi.

Pencatatan palsu diduga dilakukan oleh tiga terdakwa staf dan mantan staf Citibank yang juga sedang menjalani proses persidangan di PN Jaksel. Karena itu, Malinda tetap dianggap bertanggung jawab atas tindak pidana perbankan yang didakwakan kepadanya. Adapun untuk dakwaan sekunder terkait pencucian uang, tidak ada sanggahan berarti karena tiga terdakwa yang diduga terlibat kasus tersebut telah dibuktikan bersalah dan mendapat vonis pengadilan.

Dalam replik, JPU tetap menetapkan Malinda terbukti melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang. Malinda dituntut 13 tahun penjara dipotong masa tahanan. Ia juga dikenai denda sebesar Rp 10 miliar subsider 7 bulan kurungan. JPU juga meminta barang bukti berupa lima mobil mewah atas nama Malinda diserahkan kepada Citibank untuk diproses penyelesaian angsuran ke kreditur.
sumber

(author unknown) 24 Feb, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...