FPI BlomTercatat sebagai Ormas atau LSM di Kalteng

PALANGKARAYA, KOMPAS.com — Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang meminta organisasi massa dan lembaga swadaya masyarakat yang tak jelas ditertibkan. Pemerintah Provinsi Kalteng akan menghapus ormas dan LSM yang tidak melakukan kegiatan dengan manfaat nyata.

Teras di Palangkaraya, Kalteng, Kamis (23/2/2012), mengatakan, ia sudah meminta Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kalteng menginventarisasi serta mengidentifikasi ormas dan LSM di Kalteng.

"Kalau organisasinya tidak jelas, coret saja. Jangan hanya berjumlah banyak, tetapi tidak ada kegiatan. Tertibkan secara administrasi," kata Teras. Indikasi kondisi ormas dan LSM yang jelas adalah memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) serta struktur organisasi.

"Cari tahu siapa penanggung jawabnya. Saya tidak mau nanti muncul potensi tindakan anarkis dan tak sesuai hukum," tutur Teras. Terkait itu, ia juga meminta semua ormas dan LSM di Kalteng untuk tunduk dan taat pada hukum. Jika melawan hukum, pelakunya harus ditangkap.

"Proses pelakunya di pengadilan untuk dibuktikan bersalah atau tidak. Indonesia adalah negara hukum. Tak bisa berlindung. Kalau menggangu ketertiban, tidak pantas disebut LSM," ujarnya.

Menurut Kepala Badan Kesbangpolinmas Kalteng Salengkat Pardosi, pihaknya mencatat 451 ormas dan LSM yang terdaftar dalam data Pemprov Kalteng. Organisasi-organisasi itu sudah tercatat sejak tahun 2005. Hanya 76 ormas dan LSM punya kegiatan serta pengurus yang jelas.

"Indikasi kejelasan kondisi ormas dan LSM yang baik adalah tertib mendaftarkan organisasinya ke Pemprov Kalteng setiap tahun. Kalau tidak ada pengurus aktif, itu organisasi yang tak jelas. Soalnya, satu atau dua orang kumpul saja bisa membentuk LSM," katanya.

Badan Kesbangpolinmas Kalteng akan mencoret ormas dan LSM yang tidak jelas dengan melakukan pengecekan. Alamat kantor ormas dan LSM, misalnya, akan diperiksa. "Kalau alamatnya tidak sesuai, kami akan mencoretnya. Kalau dihapus, berarti ormas atau LSM tersebut ilegal," paparnya.

Sebab, ormas dan LSM dengan status resmi adalah organisasi yang terdaftar dalam data Pemprov Kalteng. Pardosi mengatakan, ormas dan LSM sebenarnya diharapkan menjadi mitra. Ormas dan LSM bersama-sama Pemprov Kalteng serta pemerintah kabupaten/kota dapat memajukan daerah setempat.

"Dari ormas dan LSM pula diharapkan muncul calon-calon pemimpin karena kemahiran yang mereka dapatkan dari pengalaman berorganisasi," ujar Pardosi.

Ia menambahkan, belum ada laporan gangguan dari masyarakat karena keberadaan ormas dan LSM yang tidak jelas di Kalteng. Pardosi juga memastikan, di antara ormas dan LSM yang terdaftar di Kalteng, Front Pembela Islam (FPI) tidak tercantum di dalamnya.

Sumber

(author unknown) 23 Feb, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...