Ormasseperti HTI TidakDibenarkan Hidup diIndonesia

FBI News, Organisasi Massa (ormas) yang tidak berasaskan Pancasila harus ditindak, apalagi bila memiliki visi untuk mengganti ideologi Pancasila.

"Itu makar, dan pemerintah harus bertindak," kata Ketua RUU Pansus Ormas Malik Haramain di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).

Dalam RUU Ormas, kata Malik, memang belum disebutkan dengan tegas soal asas tersebut sebab masih ada dua pendapat, yang esensinya sama. Pertama, menyebutkan secara tegas asas Pancasila dan kedua ada yang ingin memasukkan klausul 'tidak bertentangan dengan Pancasila'.

Menurut Malik, dua organisasi Islam yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah menginginkan asas disebutkan secara tegas.

Mengenai ormas yang memiliki visi dan misi keagamaan dan menginginkan tegaknya kekuasaan negara Islam dan khilafah seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menurut Malik, tidak dibenarkan berdiri di Indonesia. "Ya mereka harus cari negara lain. Dan pemerintah harus bertindak," katanya.

Namun, dalam RUU Ormas pembubaran dan pembekuan tidak lagi semena-mena namun harus melalui proses pengadilan. "Pengadilan kita pertahankan, agar tidak ada represif," tambahnya.

Karena itu, ormas harus berbadan hukum agar memiliki objek hukum. Bila terjadi konflik dengan masyarakat, maka bisa digunakan dua jalur yakni menggugat langsung ke pengadilan melalui class action atau melapor ke Kementerian Dalam Negeri dan Mendagri membawanya ke pengadilan.

Terkait anggota ormas yang melakukan tindakan anarkis, maka berlaku Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).end
Sumber

(author unknown) 23 Feb, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...