Angelina Sondakh Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Pelembang, Muhammad Nazaruddin, benar-benar melaksanakan niatnya melaporkan anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh ke polisi.
Pengacara Nazar, Faridz Donggo, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Angie--sapaan Angelina. "Kami datang ke Polda Metro Jaya ingin melaporkan Angelina Sondakh yang telah bersumpah palsu di sidang Nazarudin," ujar Faridz di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa, 21 Februari 2012.
Menurut Faridz, banyak kebohongan yang telah dikatakan Angelina dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan lalu. Salah satunya mengenai keterangan Angie yang mengatakan belum memiliki BlackBerry ketika komunikasi dengan Rosa terjadi.
"Angelina Sondakh menerangkan bahwa dia tidak mengenal transkrip BBM yang dipaparkan dalam sidang karena belum punya BB. Padahal, menurut bukti-bukti 2009, (Angie) sudah ada BB tipe Bold 9000," ucapnya.
Lantaran dianggap merugikan Nazarudin, tim kuasa hukumnya melaporkan Angie yang diduga melakukan tindakan pidana karena berbohong di bawah sumpah. "Kami melaporkannya sebagai pelaku dengan ancaman Pasal 242 KUHP, hukuman tujuh tahun penjara," ujar Faridz.
Hingga saat ini tim kuasa hukum M. Nazarudin masih berkonsultasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
source:http://www.wokeey.com/comments/index...ff4245000000/2
TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Pelembang, Muhammad Nazaruddin, benar-benar melaksanakan niatnya melaporkan anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat Angelina Sondakh ke polisi.
Pengacara Nazar, Faridz Donggo, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Angie--sapaan Angelina. "Kami datang ke Polda Metro Jaya ingin melaporkan Angelina Sondakh yang telah bersumpah palsu di sidang Nazarudin," ujar Faridz di SPK Polda Metro Jaya, Jakarta Selasa, 21 Februari 2012.
Menurut Faridz, banyak kebohongan yang telah dikatakan Angelina dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan lalu. Salah satunya mengenai keterangan Angie yang mengatakan belum memiliki BlackBerry ketika komunikasi dengan Rosa terjadi.
"Angelina Sondakh menerangkan bahwa dia tidak mengenal transkrip BBM yang dipaparkan dalam sidang karena belum punya BB. Padahal, menurut bukti-bukti 2009, (Angie) sudah ada BB tipe Bold 9000," ucapnya.
Lantaran dianggap merugikan Nazarudin, tim kuasa hukumnya melaporkan Angie yang diduga melakukan tindakan pidana karena berbohong di bawah sumpah. "Kami melaporkannya sebagai pelaku dengan ancaman Pasal 242 KUHP, hukuman tujuh tahun penjara," ujar Faridz.
Hingga saat ini tim kuasa hukum M. Nazarudin masih berkonsultasi dengan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
source:http://www.wokeey.com/comments/index...ff4245000000/2
priyatin 22 Feb, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar