Selama 2012, Terjadi Tiga Kasus Kekerasan Jurnalis di Lampung

Jakarta Dalam rangka memperingati hari kebebasan pers Internasional, 3 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, melansir data kekerasan terhadap wartawan di Provinsi Lampung. Selama Januari hingga Mei 2012 terjadi 3 kasus kekerasan yang dialami jurnalis di Lampung.

Kasus kekerasan tersebut adalah pengusiran dua wartawan yaitu Tika (jurnalis Lampung Ekspres) dan Esa Mutiqa Sari (Radar Lampung) yang sedang meliput persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kasus kedua dialami oleh jurnalis Radar Lampung Segan Petrus Simanjuntak. Segan dicaci maki oleh penjabat Bupati Mesuji Albar Hasan.

Kasus ketiga menimpa jurnalis Harian Bongkar Lampung Emir Fajar Saputra.
BlackBerry milik Emir dirampas oleh Satuan Polisi Pamong Praja ketika sedang mengambil gambar para Satpol PP yang sedang ribut dengan seorang ibu.

"Banyak kasus kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis, tapi tidak pernah berujung pada penyelesaian hukum," kata Ketua AJI Bandar Lampung, Wakos Reza Gautama, dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (3/5/2012).

"Masih banyak juga penghalangan yang dilakukan aparat negara terhadap jurnalis dalam meliput. Tindakan penghalangan jurnalis dalam melakukan kerja jurnalistiknya bisa dipidanakan," kata dia, Kamis (3/5/2012).

Wakos menambahkan, setiap tindakan yang menghalangi kebebasan pers bisa dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hal itu diatur di dalam pasal 18 UU Pers No 40 tahun 1999.

Menurutnya, selama ini banyak kasus penghalangan kerja jurnalis tidak berakhir di meja hijau melainkan, tapi lebih memilih damai. "Hal inilah yang menyebabkan pelaku tidak pernah kapok," tegas Wakos.

source

UjikoRVERSE 04 May, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...