Masih ada kesempatan bagi TKI Tuti Tursilawati yang divonis hukuman mati pada Mei 2010.
JUM'AT, 4 MEI 2012
VIVAnews – Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene menyatakan, pemerintah Indonesia menyambut baik surat Kerajaan Arab Saudi yang memberitahukan ada perpanjangan waktu bagi para Tenaga Kerja Indonesia di Saudi yang terancam hukuman mati untuk memohon pengampunan dari keluarga korban.
"Raja Arab Saudi memberikan perpanjangan waktu bagi warga kita di sana yang terancam hukuman mati agar pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia bisa melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban," ujar Tene di kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat, 4 Mei 2012.
Perpanjangan waktu itu, jelas Tene, diberikan selama 3 bulan. "Selama periode 3 bulan itu, pemerintah Indonesia berkesempatan mengupayakan mendapat maaf dari keluarga korban," ujarnya.
Namun Tene tak memberitahukan ada berapa banyak TKI di Saudi dengan ancaman hukuman mati yang mendapat perpanjangan waktu itu. "Detailnya sedang ditindaklanjuti KBRI," kata dia.
Sementara itu, kasus TKI Tuti Tursilawati yang terancam hukuman mati di Arab Saudi kini sudah memasuki tahap persidangan kembali. Tuti adalah TKI asal Majalengka yang dituduh membunuh majikannya, Suud Malhaq Al Utibi. Tuti memukulkan sebatang kayu kepada Suud akibat tindak pelecehan seksual yang dialami Tuti dari sang majikan.
"Kasus Tuti dibuka kembali di pengadilan pada 29 April 2012," terang Tene. Persidangan terhadap Tuti, terang Tene, memaparkan kronologi kejadian pembunuhan dan tuntutan dari pihak kejaksaan. "Namun pada sidang tersebut Tuti kembali menolak tuduhan dari pihak kejaksaan," urainya lagi.
Tene menyatakan, persidangan kasus Tuti yang dibuka kembali oleh pengadilan Arab Saudi itu merupakan upaya pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, yang terus-menerus meminta Kerajaan Saudi untuk memberi perhatian atas kasus yang menimpa sejumlah TKI.
Tuti Tursilawati sendiri telah mendapat vonis hukuman mati di pengadilan Saudi pada Mei 2010. "Namun karena upaya kita, KBRI di Arab Saudi yang melakukan komunikasi di berbagai tingkatan, saat ini kasus tersebut memasuki proses sidang kembali," ucap Tene.
(author unknown) 04 May, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar