Nunun Tak Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara

[imagetag]

Jakarta - Nunun Nurbaetie menyatakan tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor selama 2,5 tahun penjara.

"Bersama ini kami dari tim penasehat ibu NN menyatakan sikap untuk tidak banding terhadap putusan majelis hakim tipikor," ujar Ina Rahman, salah satu pengacara Nunun Nurbaetie, Senin (14/5/2012).

Namun Ina tak menjelaskan lebih lanjut alasan mengapa pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis tersebut ke Pangadilan Tinggi DKI Jakarta. "Alasan tidak banding hanya ibu NN yang tahu," jelasnya.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim menyatakan pemberian cek perjalanan sebesar Rp20,8 miliar dari Nunun kepada anggota DPR RI Komisi IX periode 1999-2004 berkaitan erat dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 8 Juni 2004 silam.

Akibatnya, hakim menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan kepada istri politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun itu. Namun hakim tidak merampas harta milik Nunun yang terdapat dapat rekening pribadi miliknya.


sumber nasional

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...