Nunun Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Terdakwa kasus suap cek pelawat, Nunun Nurbaetie divonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. "Majelis hakim menyatakan secara sah terdakwa Nunun Nurbaetie telah terbukti dan sah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Sudjatmika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta Pusat, 9 Mei 2012.

Nunun juga didenda Rp 150 Juta subsider 3 bulan. Hal ini sesuai dengan pasal yang dikenakan pada Nunun, Pasal 5 Ayat I Huruf B UU No.31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2002.

Menanggapi putusan tersebut, Nunun mengaku ingin masih pikir pikir apakah akan banding atau tidak. Oleh karenanya, majelis hakim memberi waktu untuk berpikir selama 7 hari.

Sebelumnya, Jaksa penuntut menyebut Nunun Nurbaetie terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat ke anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.


SUMBER


tapi tetep sponsornya gak kebuka kaaan
:smartass01:

niapra 09 May, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...