Jakarta - Adang Daradjatun, suami Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia, menerima putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan terhadap istrinya.
"Saya akan taat kepada hukum, apapun keputusan yang diberikan oleh majelis hakim. Kita akan terima. Saya tidak akan berpikir hal-hal yang berhubungan dengan ketidakadilan, dan sebagainya. Saya tetap menganggap dunia peradilan adalah tempat kita mendapatkan keadilan," ujar Adang di Gedung DPR, Senayan, Senin (14/5/2012).
Mantan Wakapolri ini belum berpikir untuk mengajukan banding atas vonis terhadap istrinya tersebut. "Tidak, karena majelis hakim tempat kita memperoleh keadilan. Kalau memang dianggap sudah adil, yah sudah," imbuhnya.
Ketika disinggung mengenai vonis dua tahun enam bulan yang akan dijalani Nunun, Adang mengaku enggan mengomentari. Namun pada prinsipnya jika putusan itu sudah mewakili rasa keadilan publik maka, pihaknya tak akan keberatan. "Sepanjang itu putusan untuk keadilan kita terima," tandasnya.
sumber mvi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar