Status Tersangka Angie Juga untuk Kasus Korupsi di Kemendikbud
Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 25/04/2012 12:17 WIB
Jakarta Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet. Ternyata dalam pasal pentersangkaan itu, KPK juga menjerat Angie untuk kasus korupsi di pengurusan anggaran Kemendikbud.
Jubir KPK, Johan Budi, mengatakan selain kasus suap wisma atlet yang berhubungan dengan anggaran di Kemenpora, KPK juga menemukan adanya peran Angie dalam pengurusan anggaran di Kemendikbud. Johan mengatakan, status tersangka Angie ini menjadi satu dengan berkas tersangka dalam kasus wisma atlet.
"Jadi satu. KPK juga menemukan indikasi dalam kaitan pembahasan anggaran di Kemendikbud," papar Johan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/4/2012).
Angie yang berada di Komisi X DPR memang merupakan anggota dewan yang bermitra dengan Kemenpora dan Kemendikbud. Di persidangan sebelumnya pernah terungkap, Angie dan Mindo Rosalina Manulang membahas proyek di sejumlah Universitas.
Angie dijerat dengan pasal penyuapan terkait kasus wisma atlet. Namun dia juga dikenakan pasal alternatif bila suap itu tidak terbukti. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua KPK Abraham Samad, Jumat (3/2) lalu.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000,00"
Saat ditanya lebih jauh soal peran Angie dalam kasus tersebut, Abraham enggan menjelaskannya. Termasuk soal jumlah uang yang diduga diterima oleh mantan putri Indonesia tersebut.
"Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya," ungkapnya.
(fjp/mok)
Belum termasuk kasus Hambalang dmn angie bersama Anas cs sering mengadakan rapat2 rahasia.
Ditunggu keberanian KPK tangkap Anas, kalo berani gw kasih hadiah SBY menjabat presiden 2014-2019 !
Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 25/04/2012 12:17 WIB
Jakarta Angelina Sondakh telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap wisma atlet. Ternyata dalam pasal pentersangkaan itu, KPK juga menjerat Angie untuk kasus korupsi di pengurusan anggaran Kemendikbud.
Jubir KPK, Johan Budi, mengatakan selain kasus suap wisma atlet yang berhubungan dengan anggaran di Kemenpora, KPK juga menemukan adanya peran Angie dalam pengurusan anggaran di Kemendikbud. Johan mengatakan, status tersangka Angie ini menjadi satu dengan berkas tersangka dalam kasus wisma atlet.
"Jadi satu. KPK juga menemukan indikasi dalam kaitan pembahasan anggaran di Kemendikbud," papar Johan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (25/4/2012).
Angie yang berada di Komisi X DPR memang merupakan anggota dewan yang bermitra dengan Kemenpora dan Kemendikbud. Di persidangan sebelumnya pernah terungkap, Angie dan Mindo Rosalina Manulang membahas proyek di sejumlah Universitas.
Angie dijerat dengan pasal penyuapan terkait kasus wisma atlet. Namun dia juga dikenakan pasal alternatif bila suap itu tidak terbukti. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan kepada yang bersangkutan adalah pasal 5 ayat dua, atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua KPK Abraham Samad, Jumat (3/2) lalu.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah, "Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000,00"
Saat ditanya lebih jauh soal peran Angie dalam kasus tersebut, Abraham enggan menjelaskannya. Termasuk soal jumlah uang yang diduga diterima oleh mantan putri Indonesia tersebut.
"Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya," ungkapnya.
(fjp/mok)
Belum termasuk kasus Hambalang dmn angie bersama Anas cs sering mengadakan rapat2 rahasia.
Ditunggu keberanian KPK tangkap Anas, kalo berani gw kasih hadiah SBY menjabat presiden 2014-2019 !
Ulet-keket 25 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar