Jakarta KPK membekukan harta anggota DPR Wa Ode Nurhayati yang nilainya sebesar Rp 10 miliar. Pembekuan dilakukan karena harta itu diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID).
"Sudah dibekukan dan kita sita sejak dua minggu lalu. Saat ini hartanya sudah di bawah kendali KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Jakarta, Senin (30/4/2012).
Menurut Bambang, pada awalnya KPK mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan Wa Ode pada kasus suap DPPID. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menduga ada harta Rp 10 miliar milik Wa Ode yang diduga dari aliran suap DPPID.
"Nah makanya itu, dari kita mengusut tipikornya sekarang ke tindak pidana pencucian uangnya yang sebesar Rp 10 miliar. Dan saat ini sudah disita," kata Bambang.
KPK menemukan harta Wa Ode sebanyak Rp 10 miliar merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Temuan itulah yang menjadilkan alasan bagi KPK untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pada kasus TPPU.
Terkait kasus pencucian uang ini, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
source
"Sudah dibekukan dan kita sita sejak dua minggu lalu. Saat ini hartanya sudah di bawah kendali KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Jakarta, Senin (30/4/2012).
Menurut Bambang, pada awalnya KPK mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan Wa Ode pada kasus suap DPPID. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menduga ada harta Rp 10 miliar milik Wa Ode yang diduga dari aliran suap DPPID.
"Nah makanya itu, dari kita mengusut tipikornya sekarang ke tindak pidana pencucian uangnya yang sebesar Rp 10 miliar. Dan saat ini sudah disita," kata Bambang.
KPK menemukan harta Wa Ode sebanyak Rp 10 miliar merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Temuan itulah yang menjadilkan alasan bagi KPK untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pada kasus TPPU.
Terkait kasus pencucian uang ini, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
source
black-ops 30 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar