RUU Krusial, TNI vs Rakyat

Rabu, 11/04/2012 13:06 WIB


Pelibatan TNI Pada RUU PKS Dipermasalahkan, Paripurna Diskors


Ahmad Toriq - detikNews
Jakarta - Rapat paripurna yang membahas RUU Penanganan Konflik Sosial (PKS) sementara mengalami jalan buntu. Rapat pun diskors untuk melakukan lobi.

Pantauan detikcom di ruang paripurna Rabu (11/4/2012) pukul 12.15 WIB, rapat yang sudah dihadiri 517 anggota DPR berlangsung dengan beberapa interupsi. Hal yang dipermasalahkan anggota DPR terkait dengan pelibatan prajurit TNI yang tercantum dalam pasal 34 RUU PKS.

Selain itu, anggota DPR meminta penjelasan dan pembenahan redaksional pada beberapa bagian agar RUU tersebut menjadi lebih jelas dan tidak multi tafsir.

"Ini dinilai mundur dari sistem reformasi keamanan. Seharusnya TNI fokus pada upaya membela negara dari serangan eksternal sementara Polri fokus pada kamtibmas. Ruu ini mengaburkan dan tumpang tindih pembagian tugas TNI Polri sehingga menyulitkan tugas," kata anggota Fraksi PDIP, Helmi Fauzi.

Sementara itu anggota Fraksi PPP, Dimyati Nata Kusuma, mempermasalahkan beberapa redaksional dalam RUU tersebut. Ia menilai ketidakjelasan penulisan bisa menimbulkan multi tafsir.

"Saya harap dicek lagi pasal-pasalnya, terutama pasal 16, saya berharap penulisan harus sesuai dengan susbstansi," tutur Dimyati.

Atas beberapa keberatan tersebut, Pimpinan Rapat Priyo Budi Santoso meminta masing-masing fraksi memberikan pandangan. Dalam pandangannya, mayoritas fraksi menyetujui RUU PKS, namun meminta diadakan forum lobi untuk mendalami RUU tersebut.

"Mencermati sudah sekian lama UU ini kita bahas, Fraksi PKB pada dasarnya setuju untuk diputuskan. Namun menyangkut supremasi sipir masih ada persoalan, begitu juga menyangkut pendanaan, menyangkut satgas. Oleh karena itu sebelum diputuskan sebaiknya ada lobi-lobi lebih dahulu," kata Ali Mashar Moesa.

Akhirnya rapat paripurna tersebut diskors hingga pukul 14.00 WIB untuk memasuki tahap lobi

===================
wahh, TNI akan langsung berhadapan dg rakyat gan....

gp_1 11 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...