Putusan Nazaruddin Jadi Bahan untuk Kembangkan Kasus Angie

[imagetag]

Jakarta M Nazaruddin divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut-nyebut nama Angelina Sondakh. Putusan itu akan digunakan KPK untuk mengembangkan proses penyidikan Angie.

"Putusan itu akan jadi bahan untuk pengembangan kasus Angie," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (21/4/2012).

Kasus Angie sendiri belum sekalipun disentuh KPK. Baik saksi maupun Angie, belum pernah diperiksa KPK. Komisi memang berencana untuk mulai menggeber kasus Angie pekan depan.

Dalam putusannya, ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang berkaitan dengan Angie. Salah satunya tentang percakapan Angie dan anak buah Nazaruddin, Mindo Rosalina Manulang.

Sebelumnya, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan. Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu bersalah melakukan korupsi dan dijerat dengan pasal 11 UU Tipikor.

Atas vonis ini, baik jaksa penuntut umum maupun tim kuasa hukum sama-sama pikir-pikir selama 7 hari. Ada pun Nazar mempertanyakan putusan ini karena pihak Kemenpora tidak kunjung jadi tersangka.


source

black-ops 21 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...