Pengacara Minta Honor Miliaran ke Terdakwa Korupsi

[imagetag] [Image: OTTO-HASIBUAN-2.jpg?w=460]


Jakarta Pengacara kenamaan Humphrey Djemat memasang tarif Rp 7 miliar untuk mendampingi terdakwa korupsi Billy Sindoro. Namun Billy ngemplang dan hanya membayar Rp 2 miliar dari nilai perjanjian untuk mendampingi kasus suap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Ah masa sebesar itu? Saya malah baru dengar," kata Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan saat berbincang dengan detikcom, Selasa (17/4/2012).

Menurut big boss pengacara ini, honor pengacara merupakan kesepakatan perdata antara klien dengan pengacara. Kedua belah pihak bebas sepakat menentukan harga honorarium dan tidak ada batasan dalam UU.

"Kita tidak bisa mengatur itu, itu hubungan klien keperdataan, sesuai kesepakatan saja," papar Otto.

Hubungan ini berdasarkan alasan jasa profesional layaknya dokter. Asalkan kedua belah pihak setuju dengan besarnya nilai jasa honor, maka besaran harga jasa tidak menjadi masalah. "Tapi ada juga yang cuma Rp 50 juta. Ada juga yang probono (gratis)," ungkap Otto.

Kesepakatan ini privat dan bersifat rahasia. Sehingga besaran tarif hanya pihak terkait saja yang mengetahui. "Tapi kalau sampai di bawa ke pengadilan, seperti ini, kan jadi ketahuan nilainya," kata Otto.

"Apakah hanor Rp 7 miliar untuk mendampingi perkara korupsi nilainya besar?" tanya detikcom.

"Saya rasa, besar dan kecil relatif ya. Tergantung masing-masing pihak," jawab Otto diplomatis.

Kasus ini bermula saat Billy tertangkap tangan KPK sedang menyuap pejabat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Billy pun jadi tersangka. Billy lalu menunjuk Humphrey Djemat sebagai pengacaranya.

Awalnya, Billy membayar Rp 2 miliar. Lalu ketika perkara masuk ke pengadilan, Humphrey membuat perjanjian baru yaitu honorarium sebesar Rp 5 miliar dengan pembayaran 2 kali. Namun hingga perkara Billy selesai, honor Rp 5 miliar tidak kunjung sampai di tangan kantor Persekutuan Perdata Gani Djemat & Partners.

Lantas Humphrey pun mengajukan gugatan perdata hingga ke kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan putusan menghukum Billy membayar Rp 500 juta kepada kantor Persekutuan Perdata Gani Djemat & Partners.

Saat kasus ini dimintai konfirmasi kepada Humphrey, dia tidak menjawab telepon dari detikcom. SMS terakhir dia menyatakan belum bisa menjawab secara detail sebab masih berada di Singapura. "Maaf saya masih di Singapura, nanti kalau sudah balik saya telepon," ujar pria yang juga jubir Satgas TKI ini.

source: detik news

(author unknown) 17 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...