Pemiskinan Koruptor Bisa Jadi Terobosan

JAKARTA, KOMPAS.com- Perlu terobosan baru dan tindakan konkret untuk membuat jera koruptor, di saat pidana penjara sudah dirasakan tidak efektif. Terobosan baru juga diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi kepentingan masyarakat luas.

"Salah satu terobosan yang mungkin dilaksanakan dalam memberantas korupsi di Indonesia adalah pemiskinan koruptor," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf di Jakarta, Senin (16/4/2012).

Menurut Yusuf, dalam pidatonya saat membuka seminar bertema pemiskinan koruptor di kantor PPATK, Jakarta, hukuman bagi koruptor tidak bisa lagi hanya dengan pidana penjara ditambah denda.

Apalagi, jumlahnya tidak sebanding dengan jumlah uang yang dikorupsi. "Harus diikuti dengan perampasan atau penyitaan seluruh harta kekayaan yang diperoleh dari korupsi dengan tujuan untuk memiskinkan koruptor," tambah Yusuf.

Cara pemiskinan koruptor ini akan efektif untuk membasmi korupsi di Indonesia. Atau, setidaknya orang akan berpikir ulang untuk korupsi, karena saat dihukum dapat jatuh miskin, dibandingkan sebelum korupsi.

denker08 16 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...