Masuk Kejahatan HAM, Kasus TKI Harus Dibawa ke Pengadilan Internasional

[imagetag]

Jakarta Kasus tewasnya TKI di Malaysia harus diusut tuntas. Kasus tersebut juga harus dibawa ke peradilan HAM Internasional.

"Saya setuju untuk dibawa ke pengadilan internasional. Karena ini sudah masuk pada kejahatan HAM dan tindakan bari-bar," ujar Ketua Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan Ribka Tjiptaning di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (27/4/2012).

Ribka mengatakan pemerintah harus kirim tim investigasi yang jelas untuk mengusut kasus tersebut. Pemerintah juga harus mengirim nota protes ke pemerintah Malaysia.

"Ini juga menunjukkan kegagalan pemerintah dalam melindungi TKI," tegasnya.

Menurut Ribka, status legal dan ilegalnya para TKI tersebut tidak perlu dipersoalkan. Sebab, pengakuan dari masyarakat yang ingin jadi TKI untuk daftar secara resmi itu dipersulit.

"Unsur perlindungan tidak serius, maunya fee saja. Harus revolusioner dong, tarik semua TKI. Kasih lapangan kerja, wong tanah kita subur. Pemerintah harus berani lakukan terobosan melakukan moratorium terhadap pengiriman TKI. Ini bukan karena tidak bisa, tapi tidak mau. Sudah mental calo," ungkap politisi PDIP ini.

Komisi IX, lanjut Ribka, akan melakukan evaluasi kepada Kemlu, Kemenakertrans dan BNP2TKI yang lakukan perekrutan TKI.


source

Onimusha 27 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...