Marzuki Alie: Jangan Dongkel Dahlan Iskan

Ketua DPR, Marzuki Alie mendukung sejumlah anggota DPR menggunakan hak interpelasi untuk Menteri BUMN, Dahlan Iskan. Namun, ia tak setuju jika interpelasi itu dijadikan jalan untuk mendepak Dahlan dari kursi Menteri BUMN.

"Sebagai bagian tugas DPR, pengawas itu mengingatkan, meluruskan. Kalau bukan pengawasan untuk apa menjadi anggota DPR? Lebih baik pulang kampung saja semuanya. Jadi, yang penting niatnya. Jangan interpelasi, tapi niatnya untuk mendongkel," ujar Marzuki dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan Pemerintah yang penting dan strategis, serta berdampak luas ke masyarakat.

Menurut Marzuki, seharusnya hak interpelasi DPR ini adalah benar-benar murni untuk mengingatkan dan meluruskan atas kesalahan langkah dari Dahlan Iskan. "Kalau DPR tidak menggunakan kewenangan itu, lalu apa tugas DPR? Apa cuma RDP (Rapat Dengar Pendapat)? Mendengar-dengar, bicara sana sini, setelah itu selesai. Kan tidak begitu. Ada hal substansi yg hrus dikerasi sedikit, yah interpelasi," tandasnya.

Dalam masalah ini, lanjut Marzuki, maka interpelasi tersebut bertujuan untuk meluruskan kebijakan yang salah dari Dahlan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor KEP-236/MBU/2011, yang mendelegasikan sebagian wewenang Menteri BUMN, sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham BUMN, kepada pejabat eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN.

Melalui Kepmen tersebut, Dahlan banyak melakuan pemangkasan birokrasi, seperti penunjukan direksi BUMN tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan tanpa mekanisme tim penilai akhir (TPA). Cara Dahan ini telah terjadi dalam kasus penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni (Persero), PT RNI (Persero), dan PT Perkebunan Nusantara III (Holding).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VI, Arya Bima, telah mengajukan surat interpelasi tersebut ke pimpinan DPR, karena Kepmen Dahlan Iskan tersebut dianggap telah melanggar UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Marzuki Alie: Jangan Dongkel Dahlan Iskan - Tribunnews.com

ri4nx 13 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...