LPS Tidak Merubah Tingkat Bunga Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak merubah tingkat bunga simpanan yang dijamin. Langkah ini dilakukan setelah Bank Indonesia (BI) mematok tingkat suku bunga acuan (BI Rate) tetap 5,75%.
Rencana ini sudah disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 12 April 2012. Tingkat bunga simpanan yang diturunkan termasuk simpanan dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum.
"Tingkat bunga tetap. Yang dijamin di Bank Umum dalam bentuk rupiah sebesar 5,5% dan 1% untuk valuta asing," jelas Sekretaris Lembaga LPS, Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Kamis (12/4/2012).
Sementara untuk suku bunga Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dijamin menjadi 8%.
Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpanan melebihi tingkat bunga wajar, makan simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menmepatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sumber
Trik Jitu dan Informasi Seputar Investasi Dapat Anda Ketahui di III
bubblegum 13 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar