JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Nunun Nurbaeti Darajatun merasa kecewa dengan tuntutan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta. Salah satu kuasa hukum Nunun, Ina Rachman, mengklaim, tuntutan jaksa tidak berdasarkan fakta persidangan selama ini.
"Saya enggak tahu ini dalam by design, saya cuma minta hakim lebih bijaksana. Kami sangat kecewa, JPU (jaksa penuntut umum) copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda, klien kami sangat dizalimi," kata Ina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/4/2012), seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa.
Menurut Ina, jaksa hanya mempertimbangkan kesaksian satu orang, yakni Arie Malangjudo, dalam menyusun tuntutan. "Sementara fakta persidangan semua membantah ada pertemuan, Hamka Yandhu juga bantah, tapi JPU (jaksa) tetap pakai keterangan itu, dia hanya menggunakan keterangan saksi Arie Malangjudo," ujarnya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan. Ia dianggap terbukti memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.
Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Pemberian cek dianggap terkait pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain itu, jaksa menuntut agar uang Rp 1 miliar milik Nunun yang merupakan hasil pencairan cek perjalanan disita negara.
Menurut jaksa, uang tersebut merupakan hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan yang merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang jadi alat suap dalam kasus ini. Nunun, menurut jaksa, tidak dapat membuktikan kalau uang itu tidak terkait perkaranya.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan kalau Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka dan Arie sehari sebelum cek didistribusikan kepada anggota Dewan. Pertemuan yang berlangsung di kantor Nunun, di Jalan Riau, Jakarta, itu membahas rencana pembagian cek yang dikatakan Nunun sebagai "tanda terima kasih" untuk anggota DPR.
"Saya enggak tahu ini dalam by design, saya cuma minta hakim lebih bijaksana. Kami sangat kecewa, JPU (jaksa penuntut umum) copy paste dakwaan, tidak ada yang berbeda, klien kami sangat dizalimi," kata Ina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (23/4/2012), seusai persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa.
Menurut Ina, jaksa hanya mempertimbangkan kesaksian satu orang, yakni Arie Malangjudo, dalam menyusun tuntutan. "Sementara fakta persidangan semua membantah ada pertemuan, Hamka Yandhu juga bantah, tapi JPU (jaksa) tetap pakai keterangan itu, dia hanya menggunakan keterangan saksi Arie Malangjudo," ujarnya.
Dalam surat tuntutannya, jaksa meminta Nunun dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan empat bulan. Ia dianggap terbukti memberi suap dalam bentuk cek perjalanan senilai total Rp 20,8 miliar ke sejumlah anggota DPR 1999-2004 melalui Arie Malangjudo.
Cek tersebut merupakan bagian dari total 480 lembar cek BII senilai Rp 24 miliar yang diberikan kepada anggota DPR periode 1999-2004, antara lain Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), Dudhie Makmun Murod, Endin AJ Soefihara, dan Udju Juhaeri.
Pemberian cek dianggap terkait pemenangan Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain itu, jaksa menuntut agar uang Rp 1 miliar milik Nunun yang merupakan hasil pencairan cek perjalanan disita negara.
Menurut jaksa, uang tersebut merupakan hasil pencairan 20 lembar cek perjalanan yang merupakan bagian dari 480 lembar cek perjalanan yang jadi alat suap dalam kasus ini. Nunun, menurut jaksa, tidak dapat membuktikan kalau uang itu tidak terkait perkaranya.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan kalau Nunun mengadakan pertemuan dengan Hamka dan Arie sehari sebelum cek didistribusikan kepada anggota Dewan. Pertemuan yang berlangsung di kantor Nunun, di Jalan Riau, Jakarta, itu membahas rencana pembagian cek yang dikatakan Nunun sebagai "tanda terima kasih" untuk anggota DPR.
denker08 24 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar