Kuasa Hukum Afriyani Ajukan Eksepsi

[imagetag]
Tersangka pengemudi Xenia maut, Afriyani Susanti (kedua dari kiri) saat bersama tiga rekannya menjalani rekonstruksi di Jalan Ridwan Rais, Tugu Tani, Jakarta Pusat, Sabtu (18/2/2012).

Efrizal, salah seorang kuasa hukum Afriyani, terdakwa kasus kecelakaan yang mengakibatkan sembilan nyawa melayang di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Minggu (22/1/2012) lalu, mengaku keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang lanjutan yang diagendakan pada Kamis (3/5/2012) pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, kuasa hukum Afriyani akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan JPU.

Dari keterangan Afriyani, dia tidak pernah diperingatkan oleh teman-temannya. Saksi memperingatkan kepada seluruh teman-temannya yang lain, bukan kepada Afriyani saja.

"Minggu depan kita akan mengajukan eksepsi karena tidak sesuai dengan BAP selama ini. Dari keterangan Afriyani, dia tidak pernah diperingatkan oleh teman-temannya. Saksi memperingatkan kepada seluruh teman-temannya yang lain, bukan kepada Afriyani saja," ujarnya kepada wartawan seusai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2012).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, Soimah, mengungkapkan, sesaat sebelum Afriyani serta kawan-kawannya beranjak pulang dari tempat hiburan malam, Stadium, terdakwa ditawarkan oleh temannya, Angelina Halim, untuk pulang menggunakan taksi, mengingat terdakwa tidak tidur semalaman dan mengonsumsi alkohol dan narkotika. Namun hal tersebut ditampik oleh terdakwa. Alumnus Institut Kesenian Jakarta (IKJ) itu tetap bersikeras untuk mengemudikan mobil Daihatsu Xenia milik Angelina Halim hingga akhirnya terjadi kecelakaan yang menyebabkan sembilan nyawa tewas di tempat.

Efrizal melanjutkan, dalam eksepsi nanti yang menjadi pokok keberatan bukan hanya poin penjelasan di atas. Namun demikian, ia masih enggan menyebutkan hal lain yang dimaksud tersebut.

"Ya, jangan dikasih tahu sekaranglah, nanti jadi tahu duluan. Ya, nanti saja kita lihat, kita diskusikan dahulu dengan semuanya," lanjut dia.

Adapun Afriyani didakwa hukuman pidana pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, pasal 311 ayat 4 dan 5 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan dan pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

Tomoe 26 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...