Kencani Pelajar SMP, Pria Beristri Dua Dicokok Polisi

Situbondo - Perbuatan Surakman alias Maman (32) mengencani gadis belia sebut saja Rini (16) akhirnya harus berujung bui. Pria beristri dua itu ditangkap Unit Resmob Polres Situbondo saat tiduran bersama istri kedua di rumahnya, Situbondo.

Surakman langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim.

"Usai diperiksa, tersangka pasti langsung kami tahan. Dia terpaksa ditangkap karena 2 kali mangkir dari panggilan polisi," kata AKP Sunarto, Rabu (18/4/2012).

Terendusnya ulah tak senonoh Surakman, jelas Kasatreskrim Polres Situbondo itu, berawal dari laporan paman Rini ke polisi, akhir Maret 2012 lalu. Sang paman tidak terima karena keponakannya baru lulus SMP itu dijadikan wanita simpanan Surakman yang sudah beristri dua.

Hubungan gelap Surakman dengan Rini terbongkar setelah pria pekerja serabutan itu mengajak Rini ke areal persawahan tak jauh dari rumahnya. Keluarga Rini sempat kelimpungan karena gadis belia itu mendadak hilang. Upaya pencarian sempat dilakukan ke beberapa tempat namun tidak berbuah hasil.

Selang beberapa jam Rini tiba-tiba muncul dari arah belakang rumahnya. Awal ditanya tentang kepergiannya, dengan raut wajah ketakutan Rini terus berusaha mengelak. Namun setelah terus didesak dia pun mengaku baru diajak Surakman ke areal persawahan untuk bermain 'kuda-kudaan' alias berhubungan badan.

Surakman sendiri mengaku sudah 4 kali berhubungan badan dengan Rini. Perbuatan terlarang itu selalu dilakukan di sebuah gubuk area persawahan. Namun dia bersikukuh mengelak jika aksi tak senonoh itu dilakukannya atas dasar paksaan.

"Kami melakukan atas dasar suka sama suka, pak. Malahan dia (Rini, red) yang selalu menelpon saya minta jalan-jalan," kilah Surakman kepada detiksurabaya.com.

Meski begitu, polisi tidak percaya begitu saja dengan pengakuan Surakman. Meskipun dari hasil pemeriksaan, diketahui korban dengan pelaku sempat berpacaran.

Namun, akibat bujuk rayu pelaku diduga menyebabkan korban mau berhubungan layaknya suami istri. Padahal, tegas AKP Sunarto, usia korban masih di bawah umur, yakni 16 tahun.

"Sehingga apapun alasannya secara hukum perbuatan pelaku tetap tidak bisa dibenarkan. Kami akan menjeratnya dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," papar mantan Kapolsek Srono, Banyuwangi.


source

Edogawa 18 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...