JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Wa Ode Nurhayati, dengan kasus baru. Politikus Partai Amanat Nasional itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka Wa Ode ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (24/4/2012). "Dari hasil pengembangan penyidikan terkait pembahasan TPPU, KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam pasal TPPU," kata Johan.
KPK menjerat Wa Ode dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Johan belum dapat menjelaskan detail dalam bentuk apa pencucian uang yang dilakukan Wa Ode dan berapa nilainya. Johan hanya mengatakan, kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Wa Ode sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PPID tersebut. Ia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian PPID di tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Dalam penyidikan kasus PPID tersebut, kata Johan, KPK menemukan harta Wa Ode yang setelah ditelusuri ternyata berindikasi TPPU. "Tidak ada kerugian negara, tapi kita belum tahu. Jadi dari pengembangan PPID, KPK kembangkan dan telusuri ternyata ada keterkaitannya," ujar Johan.
Penetapan tersangka Wa Ode ini disampaikan Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (24/4/2012). "Dari hasil pengembangan penyidikan terkait pembahasan TPPU, KPK sudah menetapkan WON sebagai tersangka dalam pasal TPPU," kata Johan.
KPK menjerat Wa Ode dengan Pasal 3 atau 4 atau 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, Johan belum dapat menjelaskan detail dalam bentuk apa pencucian uang yang dilakukan Wa Ode dan berapa nilainya. Johan hanya mengatakan, kasus TPPU ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait pengalokasian dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
Wa Ode sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PPID tersebut. Ia diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian PPID di tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.
Dalam penyidikan kasus PPID tersebut, kata Johan, KPK menemukan harta Wa Ode yang setelah ditelusuri ternyata berindikasi TPPU. "Tidak ada kerugian negara, tapi kita belum tahu. Jadi dari pengembangan PPID, KPK kembangkan dan telusuri ternyata ada keterkaitannya," ujar Johan.
denker08 24 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar