Kasihan! 13 Tahun Reformasi, Hakim Terpinggirkan

Jakarta - Orde reformasi telah 13 tahun berlalu. Dari banyaknya pembenahan di berbagai sektor, hakim salah satu sektor yang terpinggirkan. Setiap menyebut mafia hukum semua orang menyalahkan hakim. Padahal, lobang mafia hukum ada di mana-mana.

"Kita harus membenahi posisi hakim dalam sistem ketatanegaraan kita. Sudah 13 tahun (reformasi), belum dilaksanakan dalam prakteknya, berhubung banyak sekali kendalanya," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/4/2012).

Sebagai contoh, Jimly membandingkan kesejahteraan hakim di tingkat pengadilan negeri (PN) dengan Kapolres dan Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari).

"Kalau di daerah misalnya, Ketua PN dibanding dengan Kajari dan Kapolres. Kalau Kapolres dan Kajari lengkap pakai pangkat-pangkatnya, ajudan-ajudan dan mobil dinas. Tapi kalau Ketua PN, biasanya pakai Kijang butut," ujar Jimly.

Sudah mendapat perlakuan seperti di atas, ditambah dengan kode etik hakim yang harus diam. Sehingga hakim menjadi bulan-bulanan ketika ada isu mafia peradilan.

"Padahal hakim posisi yang paling lemah. Kalau dikritik tidak bisa menjawab, kalau dipuji juga dia tidak boleh menikmati. Tapi kalau bicara mafia peradilan, orang yang pertama kali disalahkan hakimnya. Kan kasihan," ucap mantan anggota Wantimpres ini.

"Status pejabat negara sangat menentukan. Itu bukan hanya berkaitan dengan masalah uang dan kesejahteraan, tapi soal kehormatan, harga diri dan lain-lain," papar Guru Besar FH UI ini.

Seperti diketahui, 4 ribu hakim di pelosok Nusantara berencana mogok sidang sebagai upaya menuntut kesejahteraan. Sejak Senin (9/4) kemarin, 28 perwakilan dari 4 ribu hakim tersebut melakukan audiensi dengan pihak terkait. Kepala Pengadilan Negeri (PN) Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Achmad Pentensili, mengatakan hal ini bagian dari perjuangan hakim untuk mendapat kesejahteraan sesuai amanat UU. Dalam UU secara tegas disebutkan bahwa hakim merupakan pejabat negara, bukan PNS.

gaji boleh sedikit, sawerannya boooo...... :shocked1:

geniuslife 10 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...