Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengaku gerah oleh pejabat -pejabat BUMN yang terlibat korupsi proyek, termasuk Hambalang. Karenanya, ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dan menuntaskan kasus-kasus itu. "Tangkap saja, tangkap. Saya sudah kesal," kata Dahlan.
Komentar itu keluar menyangkut dugaan kolusi dua BUMN-nya, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dalam proyek Pusat Olah Raga Hambalang di Bogor dengan terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Proyek senilai Rp 1,5 triliun ini dimenangkan dua BUMN ini sebagai sebuah konsorsium. Dalam pengerjaannya, Hambalang disubkontrakkan kepada Dutasari dan PT Global Daya Manunggal. Sementara itu, satu BUMN lain, PT Pembangunan Perumahan diduga menggarap banyak proyek dengan Dutasari.
Dahlan mengaku belum berencana untuk mengganti direksi ketiga BUMN tersebut. Namun katanya, jika KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan pejabat di tiga perusahaan itu, penegak hukum wajib mengusutnya secara hukum. "Kalau salah tangkap, kalau sudah ditangkap kan pasti diganti (Direksinya)," ujarnya.
PT Dutasari diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 1,5 triliun itu. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P. belum mendetilkan keterlibatan perusahaan yang pernah dipimpin istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila Attabik itu. Nama Athiyyah tertera dalam dua akta perubahan Dutasari. Pertama, akta Nomor 70 tertanggal 30 Januari 2008 menyebut dia pemegang 1.650 lembar saham senilai Rp 1,6 miliar; kedua, pada akta Nomor 11 tertanggal 10 Maret 2008 sebagai pemilik 1.100 saham.
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Kunardi Gularso, menolak memberikan penjelasan. "Untuk pemeriksaan, tolong ditanyakan ke KPK langsung," ujarnya kemarin.
SUMBEERR
akankah KPK berani?
Komentar itu keluar menyangkut dugaan kolusi dua BUMN-nya, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dalam proyek Pusat Olah Raga Hambalang di Bogor dengan terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Proyek senilai Rp 1,5 triliun ini dimenangkan dua BUMN ini sebagai sebuah konsorsium. Dalam pengerjaannya, Hambalang disubkontrakkan kepada Dutasari dan PT Global Daya Manunggal. Sementara itu, satu BUMN lain, PT Pembangunan Perumahan diduga menggarap banyak proyek dengan Dutasari.
Dahlan mengaku belum berencana untuk mengganti direksi ketiga BUMN tersebut. Namun katanya, jika KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan pejabat di tiga perusahaan itu, penegak hukum wajib mengusutnya secara hukum. "Kalau salah tangkap, kalau sudah ditangkap kan pasti diganti (Direksinya)," ujarnya.
PT Dutasari diduga terlibat dalam proyek senilai Rp 1,5 triliun itu. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P. belum mendetilkan keterlibatan perusahaan yang pernah dipimpin istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila Attabik itu. Nama Athiyyah tertera dalam dua akta perubahan Dutasari. Pertama, akta Nomor 70 tertanggal 30 Januari 2008 menyebut dia pemegang 1.650 lembar saham senilai Rp 1,6 miliar; kedua, pada akta Nomor 11 tertanggal 10 Maret 2008 sebagai pemilik 1.100 saham.
Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Kunardi Gularso, menolak memberikan penjelasan. "Untuk pemeriksaan, tolong ditanyakan ke KPK langsung," ujarnya kemarin.
SUMBEERR
akankah KPK berani?
gadisprimadona 25 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar