Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR M Prakosa menegaskan anggota dewan dilarang merokok di ruang rapat komisi. Bagi anggota dewan yang kedapatan melanggar aturan itu, BK memastikan akan memberikan sanksi.
"Merokok di ruang rapat termasuk di ruang komisi itu melanggar tata tertib. Tidak boleh sembarangan merokok," kata Prakosa saat dihubungi detikcom, Kamis (19/4/2012).
Namun, proses etik baru akan dilakukan jika ada aduan yang masuk ke BK mengenai anggota dewan merokok. Prakosa juga mengimbau pimpinan komisi ataupun pimpinan rapat menegur anggotanya yang kedapatan merokok dalam ruangan.
"Kalau tertangkap basah oleh pimpinan atau anggota BK, itu sanksinya bisa berat. Bisa berupa teguran tertulis tapi harus lewat mekanisme BK dulu, misalnya dengan memanggil anggota dewan tersebut," imbuhnya.
Hari ini dua anggota Komisi X kedapatan merokok usai rapat kerja bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Nuh. Salah satunya adalah Kahar Muzakir dari Fraksi Golkar. Dia merokok sambil berbincang santai dengan rekannya di Komisi X dalam ruangan yang masih ramai anggota dewan dan pejabat Kemendikbud.
"Yang jelas merokok di ruangan itu melanggar tatib. Jadi kami imbau anggota dewan tidak merokok di sembarang tempat," ujar Prakosa.
bollett 19 Apr, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar