BI: Sertifikat Tanah Bisa Jadi Agunan Bank

BI: Sertifikat Tanah Bisa Jadi Agunan Bank


Bank Indonesia (BI) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama melakukan kajian untuk memproses sertifikasi tanah yang dimiliki masyarakat kurang mampu. Nantinya, tanah yang sudah di sertifikasi bisa menjadi agunan bank sebagai syarat pengucuran kredit.

"Kita lagi mengkaji soal tanah ini agar bisa disertifikasi bersama BPN. Hal ini nantinya akan digunakan sebagai agunan bagi masyarakat ke bank untuk dapat kredit," ungkap Juru Bicara BI Difi Johansyah, Jumat (27/4/2012).

Dijelaskan Difi, masyarakat khususnya para petani yang memiliki tanah namun belum ada sertifikat nantinya bisa dibantu BI dan BPN untuk pengurusannya. Hal ini, sambung Difi akan memudahkan masyarakat dan para petani untuk mendapatkan modal lagi.

"Jadi hal ini juga upaya agar masyarakat mendapatkan akses perbankan. Selama ini masyarakat hidup bergantung pada renternir buat modal," ungkapnya.

Menurut Difi, diharapkan proses bisa segera selesai dan program ini bisa dilaksanakan segera. Nantinya bank sudah pasti bisa memberikan kredit dengan mudah.

"Saat ini masih kajian, tapi tengah diusahakan agar direalisasikan menjadi sebuah ketetapan," tutup Difi.

Sebelumnya, BI berhasil memproses kapal nelayan menjadi agunan. Selain itu termasuk juga sapi sampai SK PNS dapat menjadi agunan.


Sumber : VibizNews


bubblegum 27 Apr, 2012

Tidak ada komentar:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...